OKNUM POLISI JUAL NARKOBA
Kilas Balik Kasus yang Seret Mantan Kasat Narkoba Batam Satria Nanda Dituntut Pidana Mati
Ini kilas balik kasus hukum yang menjerat Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda. Satria dituntut hukuman mati oleh JPU
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Terlibat kasus narkoba, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda terancam pidana mati.
Tuntutan hukuman mati itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dalam persidangan yang digelar Senin (26/5/2025) di Pengadilan Negeri Batam.
JPU menuntut Satria pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, jo Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut dan Pasal 140 ayat (2) UU Narkotika.
Usai mendengar tuntutan hukuman mati untuk suaminya, tangis Kompol Juwita, istri eks Kasat Narkoba Batam pun pecah.
Baca juga: Tangis Istri Eks Kasat Narkoba Batam, Suaminya Satria Nanda Dituntut Pidana Mati
Sementara Satria Nanda sempat terdiam di kursi pesakitan untuk sejenak, sebelum sidang akhirnya ditutup ketua majelis hakim.
Tribunbatam.id merangkum informasi dan fakta persidangan terkait kasus hukum yang menjerat mantan polisi di Batam dengan pangkat terakhir Kompol itu dan anggotanya.
Keterangan Saksi Pelapor
Dalam persidangan Kamis (27/2/2025), dua saksi pelapor yakni Rinaldi Manurung dan M Ambran dihadirkan di persidangan.
Saksi Rinaldi mengungkap, awalnya timnya menangkap seorang pria bernama Aziz pada 5 Agustus 2024 malam di sebuah kos-kosan di kawasan Nagoya.
Dari kamar yang ditempati Aziz, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram, bersama dua unit handphone yang kemudian dijadikan barang bukti.
Dari hasil interogasi awal polisi, Aziz mengaku bahwa barang haram tersebut milik temannya yang telah meninggalkan kamar.
Selain itu, ditemukan juga percakapan antara Aziz dan terdakwa Fadhilah, yang membahas pembayaran narkotika.
Dalam chat tersebut, disebutkan transaksi sabu senilai Rp 60 juta, namun uang tersebut dibawa kabur oleh keponakan Aziz.

Lebih lanjut, Rinaldi mengungkap bahwa berdasarkan hasil penyidikan dari tim penyidik, terungkap fakta ada 1 kg sabu yang ditawarkan dengan harga Rp 400 juta, namun barang tersebut sudah dijual.
Sebagian pembayaran, sebesar Rp 160 juta, telah diberikan kepada terdakwa Ibnu Maruf Rambe dalam beberapa kali transaksi.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, terungkap adanya keterlibatan oknum polisi yang kini sudah berstatus mantan polisi dalam kasus ini.
breaking news batam hari ini
TribunBreakingNews
breaking news
Satria Nanda
Kasat Narkoba Polresta Barelang
Batam
Hukuman Mati
Divonis Mati PT Kepri, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Divonis Mati PT Kepri, Ini Sosok Shigit Sarwo Edhi Mantan Kanit Narkoba Polresta Barelang |
![]() |
---|
Sosok Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang Divonis Mati PT Kepri |
![]() |
---|
Kejari Batam Tunggu Langkah Hukum Eks Kasat-Kanit Narkoba Pasca Divonis Mati PT Kepri |
![]() |
---|
Alasan PT Kepri Vonis Mati eks Kasat Narkoba Satria Nanda dan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.