OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

5 Fakta Sidang eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Jaksa Tuntut Satria Nanda Hukuman Mati

Selain Satria Nanda, jaksa menuntut 4 eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dengan hukuman mati dalam sidang di PN Batam pada Senin (26/5).

TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG EKS KASAT NARKOBA POLRESTA BARELANG - Sidang pembacaan tuntutan eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda di PN Batam, Senin (26/5). Jaksa menuntut Satria Nanda dan empat mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dengan hukuman mati. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dituntut hukuman mati terkait perkara narkoba yang menjeratnya.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan berlokasi di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (26/5) siang.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Batam ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Tiwik dan dua hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu. 

Selain Satria Nanda, total terdapat 10 eks anggota Satres Narkoba Polresta Barelang yang terjerat perkara penggelapan narkoba ini. 

Serta dua orang berstatus warga sipil.

Sejumlah nama itu di antaranya Alex Candra, Jaka Surya, Shigit Sarwo Edi, Ibnu Ma'ruf, Zulkifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Ariyanto, Junaidi Gunawan, Wan Rahmad, serta Aziz Martua Siregar.

 

 

Sidang pembacaan tuntutan ini merupakan lanjutan dari sidang pada Senin (19/5) yang terpaksa ditunda karena jaksa belum merampungkan berkas tuntutan.

Berikut 5 Fakta Terkait Sidang Tuntutan Mati Satria Nanda eks Kasat Narkoba Polresta Barelang

Duduk Perkara 

Dalam persidangan Kamis (27/2/2025), dua saksi pelapor yakni Rinaldi Manurung dan M Ambran dihadirkan di persidangan.

Saksi Rinaldi mengungkap, awalnya timnya menangkap seorang pria bernama Aziz pada 5 Agustus 2024 malam di sebuah kos-kosan di kawasan Nagoya. 

Dari kamar yang ditempati Aziz, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram, bersama dua unit handphone yang kemudian dijadikan barang bukti.

Dari hasil interogasi awal polisi, Aziz mengaku bahwa barang haram tersebut milik temannya yang telah meninggalkan kamar. 

Selain itu, ditemukan juga percakapan antara Aziz dan terdakwa Fadhilah, yang membahas pembayaran narkotika. 

Dalam chat tersebut, disebutkan transaksi sabu senilai Rp 60 juta, namun uang tersebut dibawa kabur oleh keponakan Aziz.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved