PPPK 2024

Dasar Gubernur Kepri Ansar Ahmad Bisa Tak Perpanjang Kontrak PPPK Menurut BKD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK KEPRI - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad bersalaman usai mengucapkan selamat kepada CPNS dan PPPK yang Baru Menerima SK di Halaman Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (28/05/2025). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yeni Trisya Isabella mengungkap dasar Gubernur Kepri tak memperpanjang kontrak PPPK.

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kepri, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I tahun 2024 setidaknya bisa bernapas lega setelah menerima Surat Keputusan (SK).

Penyerahan SK ASN Pemprov Kepri termasuk PPPK Tahap I tahun 2024 di Halaman Kantor Gubernur, Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu (28/5/2025) ini menjadi penegas status mereka sebagai abdi Negara mendapat pengakuan.

Total terdapat 3.559 ASN Pemprov Kepri yang mendapat SK itu.

Rinciannya, PPPK Tahap l tahun 2024 sebanyak 3.481 orang. 

Sisanya, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 78 orang. 

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad secara simbolis menyerahkan SK ASN Pemprov Kepri itu.

 

KEPALA BKD KEPRI - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella. Foto diambil beberapa waktu lalu. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

 

Meski bisa bernapas lega, namun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yeni Trisya Isabella mengungkap jika Gubernur Kepri punya kewenangan tidak memperpanjang kontak PPPK.

Hanya saja, terdapat dasar yang menjadi acuan bagi Gubernur Kepri untuk tidak memperpanjang kontrak PPPK.

Satu di antaranya adalah hasil evaluasi kinerja yang telah mendapat nilai dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kalau hasil evaluasi yang dilakukan setiap tahunnya oleh kepala atau pimpinan di dinasnya buruk terus selama lima tahun. Itulah yang menjadi dasar Gubenrur Kepri untuk tidak memperpanjang kontak PPPK,,” ungkapnya, Jumat (27/5).

Kepala BKD Kepri itu kembali mengingatkan pesan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad kepada PPPK yang telah mendapat SK.

Bahwa status sebagai ASN bukan hanya sebatas gelar, tetapi amanah dan tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat serta memajukan pemerintahan. 

Sebab itu, pentingnya memahami hak dan kewajiban, mematuhi aturan kepegawaian, serta menjaga sikap, perilaku, dan integritas.

Baca juga: Perjuangan Syafiri 17 Tahun Jadi Honorer Sekolah, Kini Berstatus PPPK di Umur 53 Tahun

Halaman
123

Berita Terkini