TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kepri, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I tahun 2024 setidaknya bisa bernapas lega setelah menerima Surat Keputusan (SK).
Penyerahan SK ASN Pemprov Kepri termasuk PPPK Tahap I tahun 2024 di Halaman Kantor Gubernur, Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu (28/5/2025) ini menjadi penegas status mereka sebagai abdi Negara mendapat pengakuan.
Total terdapat 3.559 ASN Pemprov Kepri yang mendapat SK itu.
Rinciannya, PPPK Tahap l tahun 2024 sebanyak 3.481 orang.
Sisanya, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 78 orang.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad secara simbolis menyerahkan SK ASN Pemprov Kepri itu.
Meski bisa bernapas lega, namun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yeni Trisya Isabella mengungkap jika Gubernur Kepri punya kewenangan tidak memperpanjang kontak PPPK.
Hanya saja, terdapat dasar yang menjadi acuan bagi Gubernur Kepri untuk tidak memperpanjang kontrak PPPK.
Satu di antaranya adalah hasil evaluasi kinerja yang telah mendapat nilai dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kalau hasil evaluasi yang dilakukan setiap tahunnya oleh kepala atau pimpinan di dinasnya buruk terus selama lima tahun. Itulah yang menjadi dasar Gubenrur Kepri untuk tidak memperpanjang kontak PPPK,,” ungkapnya, Jumat (27/5).
Kepala BKD Kepri itu kembali mengingatkan pesan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad kepada PPPK yang telah mendapat SK.
Bahwa status sebagai ASN bukan hanya sebatas gelar, tetapi amanah dan tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat serta memajukan pemerintahan.
Sebab itu, pentingnya memahami hak dan kewajiban, mematuhi aturan kepegawaian, serta menjaga sikap, perilaku, dan integritas.
Baca juga: Perjuangan Syafiri 17 Tahun Jadi Honorer Sekolah, Kini Berstatus PPPK di Umur 53 Tahun
"Menjadi ASN berarti terikat oleh kode etik dan aturan. ASN harus menjunjung nilai-nilai. Mulai dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif," sebutnya mengingatkan pesan Gubernur Kepri.
PPPK Kepri Ucap Syukur
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad sebelumnya ikut dalam kebahagiaan 3.559 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru menerima Surat Keputusan (SK).
Dari total ASN Pemprov Kepri itu, terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap l 2024 sebanyak 3.481 orang.
Kemudian, yang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 78 orang.
Walaupun sinar matahari pagi membuat keringat membasahi baju putih yang digunakan seluruh penerima SK.
Namun, rasa senang setelah sekian lama menanti kepastian, terjawab sudah dengan status baru sebagai ASN.
Baca juga: Bupati Lingga Muhammad Nizar Serahkan SK 406 CPNS dan 1158 PPPK, Tekankan Kedisiplinan
Sesudah upacara, ribuan ASN yang laki-laki pun melemparkan songkok ke atas langit.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pun tampak langsung menghampiri para ASN tersebut di lapangan depan Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (28/5/2025).
Melihat kedatangan orang nomor satu di Kepri, para ASN pun mulai berlari mendekati Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Baik yang laki-laki, maupun perempuan pun langsung bersalaman hingga minta foto bersama dengan Gubernurnya langsung.
“Ayo pak, kami mau foto pak. Kami dulu pak,” ucap ASN wanita agar didahulukan.
Sembari bersalaman dan berfoto, Ansar Ahmad juga terus mengucapkan selamat kepada yang bersalaman dengannya.
Baca juga: Penantian Panjang Honorer Lingga Kini Bagian dari 1.158 PPPK, Bupati Langsung Serahkan SK
“Selamat ya sudah jadi ASN. Alhamdulillah,” ucap Gubernur Kepri.
Gubernur Kepri pun menyampaikan, momentum ini tentu menjadi kebanggaan tersendiri.
Menurutnya, untuk sampai ke titik ini bukanlah hal yang mudah.
“Syukuri pencapaian ini dengan semangat kerja yang tinggi dan kualitas pelayanan yang baik," ujarnya.
Gubernur Kepri menegaskan, status sebagai ASN bukan hanya sebatas gelar, tetapi amanah dan tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat serta memajukan pemerintahan.
Baca juga: Kisah Haru Syamsuri, Pejuang Keluarga Asal Natuna Baru Diangkat PPPK Menjelang Pensiun
Ia menekankan pentingnya memahami hak dan kewajiban, mematuhi aturan kepegawaian, serta menjaga sikap, perilaku, dan integritas.
"Menjadi ASN berarti terikat oleh kode etik dan aturan. ASN harus menjunjung nilai-nilai BerAKHLAK: Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif," tambahnya.
Secara khusus, Gubernur Kepri juga mengingatkan para PPPK agar memanfaatkan masa kerja lima tahun mereka dengan maksimal.
Evaluasi tahunan akan menjadi dasar pertimbangan perpanjangan kontrak. Kompetensi, etos kerja, dan kontribusi nyata dalam pelayanan publik menjadi faktor penting dalam penilaian tersebut.
Selain itu, Gubernur Ansar juga menyampaikan aspirasi Pemprov Kepri kepada pemerintah pusat terkait kejelasan status bagi tenaga pekerja paruh waktu.
"Kami sudah mengusulkan ke Komisi II DPR RI agar pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi resmi terkait pekerja paruh waktu, demi kejelasan status hukum dan masa depan mereka," katanya. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News