Sedangkan kepada kedua anaknya, yang masih kecil, dia menulis, "Maafkan papi yang hampir satu tahun ini hilang dari kehidupan kalian. Kalian adalah jantung hati papi. Malaikat-malaikat kecil yang selalu papi rindukan. Jangan menyerah ya, Nak… Papi dan Mami sayang sama kalian," ucap Satria mengakhiri.
Sidang berakhir pukul 18.54 WIB. Namun suasana haru yang dibawanya masih tertinggal di ruang tersebut. Vonis terhadap Satria dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Hari itu, Satria akan mendengar, apakah dia akan kembali memeluk keluarganya atau harus menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Bagi istri dan kedua anaknya, doa menjadi satu-satunya pelukan yang bisa mereka kirimkan dari jauh, di luar rumah tahanan tempat Satria mendekam.
Lima terdakwa perkara penjualan barang bukti sabu-sabu, yakni Kompol Satria Nanda, Shigit Sarwo Edi, Rahmadi, Fadilah dan Wan Rahmad Kurniawan dituntut hukuman mati.
Baca juga: Ini Pertimbangan Jaksa di Batam Tuntut Eks Kasat Narkoba Satria Nanda dkk Hukuman Berbeda
Sedangkan Arianto, Junaidi Gunawan, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe dan Jaka Surya dituntut penjara seumur hidup.
Dua terdakwa sipil, Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp 3,85 miliar subsider tujuh bulan kurungan.
Agenda pembacaan putusan Satria Nanda, Shigit Sarwo Edhi, Alex Chandra, Rahmadi, Fadillah, Junaidi akan dibacakan Rabu, 4 Juni 2025.
Sedangkan agenda putusan untuk Wan Rahmad, Ibnu Maruf Rambe, Arianto, Jaka Surya, Zulkifli dan Aziz Martua Siregar akan dibacakan pada Kamis, 5 Juni 2025. (TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah)