OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

Ini Pertimbangan Jaksa di Batam Tuntut Eks Kasat Narkoba Satria Nanda dkk Hukuman Berbeda

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan perbedaan tuntutan tersebut merujuk pada tingkat keterlibatan dan peran masing-masing dalam perkara.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SIDANG NARKOBA - Para terdakwa jelang sidang kasus narkotika seret anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (27/2/2025) di Pengadilan Negeri Batam. Dalam sidang agenda tuntutan, Senin (26/5/2026) lalu, jaksa menuntut 12 terdakwa hukuman berbeda 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Di balik perbedaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penyalahgunaan barang bukti sabu oleh eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, ada pertimbangan khusus.

Pihak Kejaksaan Negeri Batam membagi tuntutan para terdakwa kasus narkoba di Batam itu ke dalam tiga tuntutan berbeda, berdasarkan peran masing-masing terdakwa.

Lima terdakwa, yakni Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, kemudian eks anggota Satresnarkoba Shigit Sarwo Edi, Rahmadi, Fadilah, dan Wan Rahmad Kurniawan, dituntut hukuman mati. 

Sedangkan Arianto, Junaidi Gunawan, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya yang juga mantan anggota Satria di kepolisian, dituntut penjara seumur hidup.

Baca juga: Kapolda Kepri Soal Tuntutan Hukuman Mati Perkara Narkoba di Batam Satria Nanda Cs: Tak Ada Kompromi

Adapun dua terdakwa sipil, Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar, dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp3,85 miliar subsider tujuh bulan kurungan.

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, perbedaan tuntutan tersebut merujuk pada tingkat keterlibatan dan peran masing-masing dalam perkara.

"Kita menilai dari masing-masing terdakwa ini kapasitasnya sebagai apa, peranannya sebagai apa, kan berbeda-beda. Tuntutannya pun berbeda-beda sesuai apa yang mereka perbuat masing-masing," ujar Kasna pada Kamis (29/5/2025).

Peran tersebut terungkap berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah berjalan.

Satria Nanda sebagai mantan Kasat Narkoba dinilai paling bertanggung jawab karena posisinya sebagai pimpinan. 

"Satria Nanda khususnya selaku kasat seharusnya kan kegiatan yang mereka lakukan tentunya tidak lepas dari kebijakan yang diambil oleh seorang pimpinan," kata Kasna.

Jaksa menilai tidak mungkin penyisihan barang bukti sabu itu dilakukan tanpa sepengetahuannya. 

Dalam penuturannya, Satria juga dianggap tidak kooperatif dan memberikan keterangan berbelit-belit, sehingga tuntutan terhadapnya lebih berat.

Sementara itu, dua terdakwa sipil yakni Zulkifli dan Aziz, meski merupakan residivis dan disebut sebagai bandar, justru mendapatkan tuntutan lebih ringan karena dinilai bersikap sopan, mengakui perbuatan, dan membantu membuka peran oknum polisi lain. 

Baca juga: Tuntutan 12 Terdakwa Narkoba di Batam, Hanya 2 Orang 20 Tahun Penjara, Lainnya Mati dan Seumur Hidup

"Ada hal-hal yang kita jadikan pertimbangan. Kalau terdakwa ini (Aziz dan Zulkifli), semua tidak mengakui perbuatannya kita anggap mereka tidak kooperatif, justru dari dua lainnya inilah yang mengungkap kejahatan ini," tambah Kasna.

Sebelumnya sidang agenda tuntutan 12 terdakwa kasus narkotika bergulir di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (26/5/2025).

Majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa hingga 2 Juni 2025 untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan melalui penasihat hukum mereka. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved