TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Tahun 2022, Selasa (10/6/2025).
Adapun satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru itu merupakan perempuan berinisial MTR, selaku Direktur Umum LPP TVRI Tahun 2020 sampai Juni 2023.
Usai ditetapkan tersangka, MTR langsung ditahan.
Kajati Kepri Teguh Subroto mengatakan, kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pembangunan studio yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp10 miliar.
Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung LPP TVRI di Tanjungpinang Resmi Ditahan Kejati Kepri
Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp9,66 miliar, kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO).
Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan landsekap.
Namun, dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan berbagai penyimpangan. Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen, ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak dan telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh.
“Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, pelaksana kegiatan, dan konsultan pengawas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,08 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lainnya terkait kasus ini. Mereka yaitu HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AT yang bertindak sebagai konsultan perencana menggunakan bendera PT DAFFA CAKRA MULIA dan menggunakan bendera PT. BAHANA NUSANTARA sebagai konsultan pengawas.
Penyidik juga melakukan penyitaan dan penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 atau sekitar Rp527 juta yang disetorkan oleh tersangka HT ke Rekening RPL Kejati Kepri.
Setelah berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21, kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan tengah dalam proses persidangan.
Baca juga: Kejati Kepri Sidik Dugaan Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI 2022
Sementara itu, penahanan tersangka baru dilakukan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai dari tanggal 10-29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas l Tanjungpinang.
“Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," tutup Kajati Kepri. (Tribunbatam.id/endrakaputra)