Janjian berakhir tragis
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa, (10/6/2025) lalu di kediaman pelaku, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten.
Pembunuhan itu bermula saat Siti Maryam berulang kali dihubungi oleh temannya berinisial E.
Saat itu, E hendak meminjam uang kepada Siti.
Ia meminta Siti datang ke rumahnya di Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten.
Saat sampai di rumah itu, Siti Maryam diduga dihabisi oleh terduga pelaku.
"Jadi istri saya izin mau keluar menemui temannya, ada yang mau pinjam, saat itu terakhir komunikasi lewat pesan WhatsApp itu pukul 13.25 WIB. Setelah itu saat pukul 16.30 WIB saya kontak sudah tidak aktif," kata Agus Burhanudin, suami korban, Sabtu, (14/6/2025).
Pria 57 tahun ini mengatakan, pihak keluarga pada Selasa, (10/6/2025) lalu sekira pukul 18.30 WIB didatangi pihak kepolisian di rumahnya.
Saat itu, kata Agus, pihak kepolisian memberi tahu bahwa korban berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon.
Namun, petugas belum memberitahu pihak keluarga korban berada di rumah sakit karena apa.
"Jadi saya didatangi Polisi memberitahu bahwa istri saya di rumah sakit, saat itu saya belum tahu istri saya di rumah sakit itu masih keadaan hidup atau meninggal dan sebab apa juga belum tahu," kata Agus kepada TribunBanten.com, Sabtu, (14/6/2025).
Kemudian, lanjut Agus, dirinya diminta petugas kepolisian untuk ke kantor Polres Cilegon untuk dimintai keterangan.
Dalam kurun waktu 1 x 24 Jam, kata Agus, dirinya diberitahu bahwa terduga pelaku sudah ditangkap dan merupakan teman korban.
"Nah, dari situ, ternyata yang membawa ke rumah sakit itu teman istri saya diantar sama driver online terlihat dari CCTV. Mungkin berbekal dari rekaman CCTV itu akhirnya terungkap," ujar Agus.
Agus bilang, hubungan istrinya dengan terduga pelaku sebelumnya tidak ada permasalahan apapun.