Rute dan Tarif Bus DAMRI 2025 di Lingga Kepri Berubah, Dabo-Jagoh Rp15 Ribu

Penulis: Febriyuanda
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUS DAMRI - Potret Bus DAMRI saat terpakir di area Implasemen Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (22/6/2026). Dishub terapkan rute dan tarif baru Bus DAMRI di Lingga

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Rute dan tarif Bus DAMRI di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengalami perubahan.

Hal itu setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga melakukan penyesuaian tarif dan perubahan trayek angkutan darat di beberapa wilayah, termasuk Daik dan Dabo.

Penyesuaian ini sudah berjalan selama dua pekan lebih.

Kepala Dishub Lingga, Hendry Efrizal mengatakan, langkah ini diambil sebagai tindaklanjut dari regulasi lima tahunan, yang ditetapkan Kementerian Perhubungan RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Baca juga: Cara Beli Tiket Bus Damri Melalui Aplikasi Citilink yang Praktis

Ia menyebut, perubahan ini merupakan kewajiban nasional yang berlaku serentak di seluruh Indonesia. 

Dalam aturan tersebut, setiap trayek angkutan umum harus dievaluasi secara berkala dan tidak boleh menggunakan nama atau rute yang sama lebih dari lima tahun.

"Sebagai contoh, trayek Daik ke Pancur kini harus diubah menjadi Daik ke Penarik. Demikian pula rute Dabo ke Tinjul kini diganti menjadi Dabo ke Jagoh," ujar Hendry, baru-baru ini.

Untuk trayek baru, yakni Dabo ke Jagoh, Dishub Lingga menetapkan tarif resmi sebesar Rp15 ribu.

Rute ini akan dimulai dari Terminal Implasemen dan berakhir di Terminal Roro, Jagoh.

Namun, kendaraan tidak diperkenankan masuk ke area Pelabuhan Feri Jagoh.

Penumpang hanya dapat naik dan turun di sepanjang rute yang telah ditetapkan.

Kendati ada perubahan nama rute, Dishub Lingga tetap berupaya menjaga aksesibilitas bagi masyarakat di wilayah yang terdampak, seperti Tinjul dan Singkep Barat.

“Kami sedang mengajukan usulan agar trayek Tinjul bisa dievaluasi menjadi Dabo–Singkep Barat. Ini karena kebutuhan masyarakat Tinjul memang lebih mengarah ke Dabo,” ungkap Hendry.

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Dusun Tinjul dan Jagoh untuk menjaring aspirasi warga.

Hendry menegaskan, perubahan nama dan rute trayek tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah daerah.

Semua keputusan, harus mengacu pada SK resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Baca juga: Begini Cara Beli Tiket Bus DAMRI Online via DAMRI Apps dan Traveloka

“Ini bukan kebijakan lokal, melainkan aturan nasional. Jadi semua provinsi, tanpa kecuali, harus menyesuaikan. Jika sudah lima tahun, maka trayek harus dievaluasi dan diperbaharui, termasuk dari segi nama dan titik tujuan,” tegasnya.

Pihaknya berharap, masyarakat dapat menerima perubahan ini dengan bijak.

"Penyesuaian ini, meski terasa rumit di awal, diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan ketertiban layanan angkutan umum di masa mendatang," tambahnya. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Berita Terkini