Babak Baru Kasus Kekerasan Anak di Anambas, Ayah Korban Ikut Jadi Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERI KETERANGAN - Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Alfajri melalui, KBO Satreskrim Iptu Rudy Luis mengatakan, ditetapkannya ayah korban Af menjadi tersangka kasus kekerasan anak setelah masuknya laporan warga, Senin (30/6/2025).

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kepulauan Anambas, Kepri, libatkan oknum ASN Pemkab Anambas memasuki babak baru.

Kasus yang dipicu rasa kesal karena korban tak jujur setelah tertuduh mencuri besi ini, masih dalam penanganan intensif penyidik Polres Kepulauan Anambas. 

Polisi sebelumnya menetapkan dua tersangka terkait kasus kekerasan anak di Anambas ini.

Terbaru, di tengah penanganan hukum tersebut, pihak korban dalam hal ini ayah korban berinisial Af, belakangan ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Oknum ASN Pemkab Anambas Ditangkap Polisi, Jadi Pelaku Kasus Kekerasan Anak

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Alfajri melalui KBO Satreskrim Iptu Rudy Luis mengatakan, ditetapkannya Af menjadi tersangka setelah masuknya laporan warga.

"Ya, sekarang ayahnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan dari warga. Saat ini masih proses untuk diajukan ke Jaksa," ujarnya, Senin (30/6/2025).

Rudy menjelaskan, adapun perkara yang dilaporkan terhadap ayah anak berinisial Md itu karena melakukan kekerasan terhadap anaknya.

"Inikan bukan delik aduan. Jadi kalau namanya melihat ada kekerasan, siapa saja boleh melapor," ujarnya.

Menurut Rudy, kekerasan yang dilakukan Af terhadap korban Md ini terjadi saat pertama kali anaknya kedapatan mencuri barang milik para tersangka.

Di tengah situasi itu, ayah korban yang sudah merasa malu dengan kelakuan anaknya, memukuli korban di hadapan para tersangka dan warga yang menyaksikan.

"Ayahnya mukul lebih dari dua kali sampai tertunduk. Kejadian ini bukan yang ketahuan di kedua kalinya, tapi yang pertama kali. Ayahnya dipicu rasa malu akhirnya kesal ke anaknya," ujar Rudy.

Tak berlama-lama, setelah adanya laporan polisi warga, pihaknya pun mengamankan tersangka untuk diproses hukum.

"Sekarang masih proses. Kalau yang dua tersangka berkasnya sudah kami limpahkan ke jaksa dan tinggal diproses," ungkapnya.

Di sisi lain, meski kasus hukum ini tetap berjalan, untuk kedua tersangka awal yakni Rn dan Az serta Af diberikan penangguhan penahanan.

Baca juga: PPA Batam Catat 56 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024, Dedy Ajak Korban Berani Speak Up

Rudy menuturkan, penangguhan penahanan ini dilakukan atas pertimbangan mereka (tersangka) yang merupakan tulang punggung keluarga.

"Ketiganya juga masing-masing ada yang menjamin yaitu istrinya. Jadi dengan rasa keadilan ketiga tersangka dengan kasus yang sama ini tidak kami tahan," ucapnya.

Kendati para tersangka tak ditahan, mereka tetap diwajibkan lapor ke Polres Kepulauan Anambas.

"Dari masing-masing pihak keluarga, katanya siap untuk berdamai. Tapi kami sampaikan jika kasus ini sudah di tingkat kejaksaan, maka biarlah nanti pihak jaksa yang mengambil tindakan," pungkasnya.

(TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Berita Terkini