Oknum ASN Pemkab Anambas Ditangkap Polisi, Jadi Pelaku Kasus Kekerasan Anak

Polres Anambas tangkap 2 pelaku kasus kekerasan anak. Satu di antaranya merupakan ASN di Pemkab Anambas

TRIBUNBATAM.id/Istimewa
KASUS KEKERASAN ANAK - Dua tersangka kasus kekerasan terhadap anak diperiksa anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Kamis (12/6/2025). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak mengemuka di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Seorang anak laki-laki berusia 13 tahun berinisial Md, diduga mendapat kekerasan fisik dari dua pria.

Kekerasan berupa pemukulan yang dialami korban terjadi pada Jumat (16/5/2025) di daerah Teluk Buluh, Desa Tarempa Timur.

Polres Kepulauan Anambas pun telah mengamankan kedua pelaku dengan inisial Rn dan Az.

Baca juga: PPA Batam Catat 56 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024, Dedy Ajak Korban Berani Speak Up

Keduanya kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dari kedua tersangka kasus kekerasan anak ini, salah satunya merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK di lingkungan Pemkab Kepulauan Anambas.

"Sudah ditetapkan tersangka. Ya salah satunya PPPK. Mereka sudah kami tahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Alfajri melalui, KBO Satreskrim Iptu Rudy Luis, Kamis (12/6/2025).

Kasus dugaan kekerasan dengan korban Md ini ditangani polisi setelah ibu korban melapor karena tidak terima atas perbuatan para pelaku.

"Ibunya yang melapor karena tak terima. Kami pun langsung proses dan amankan kedua pelaku," terangnya.

Kesal Tak Jujur

Menurut Iptu Rudy, terjadinya aksi kekerasan ini dipicu akibat kekesalan kedua tersangka terhadap korban yang tak jujur dengan perbuatannya.

Korban, sebut Rudy, tertuduh mencuri barang berupa besi milik kedua tersangka untuk kedua kalinya.

"Kejadian pertama korban dan beberapa temannya kedapatan mencuri di lokasi berbeda. Lalu kedua pihak sepakat berdamai," terangnya.

Bukannya berhenti, perbuatan para korban dan teman-temannya ternyata berlanjut dan kembali kedapatan mencuri besi milik kedua tersangka.

Meski bukti telah ditemukan, korban tidak mau mengakui perbuatannya.

"Besoknya kedapatan mencuri lagi. Beberapa temannya sudah mengaku, dianya (Md) ini gak mau ngaku. Mungkin karena tersulut emosi dan kesal, kedua pelaku pun memukul korban," ujar Rudy.

Baca juga: UPTD PPA Natuna Tangani 33 Kasus Kekerasan Anak di 2024, Ini Upaya yang Dilakukan

Korban Md, sebutnya, mendapat tamparan sekali dari pelaku pertama dan oleh pelaku kedua mendapat tamparan dua kali.

Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.

"Ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan. Untuk pasal 170 KUHP maksimal 5 tahun 6 bulan," pungkasnya. 

(TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved