Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Mulai Hari Ini, Samsat Anambas Ajak Warga Berpartisipasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAMSAT ANAMBAS - Kepala UPTD PPD Samsat Anambas, Leny Elviasari saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/7/2025). Ia berharap warga Anambas berpartisipasi dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepri mulai hari ini hingga 15 November 2025.

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi dimulai.

Program Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) termasuk di Kabupaten Kepulauan Anambas ini dijadwalkan berlaku mulai 1 Juli hingga 15 November 2025.

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Anambas mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepri ini.

Sebab, program ini dikeluarkan guna membantu masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak dan sebagai penghargaan bagi taat pajak.

Kepala UPTD PPD Samsat Anambas, Leny Elviasari mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini terbilang cukup banyak dari biasanya.

Baca juga: DAFTAR Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 1 Juli Hingga 15 November 2025

"Program kali ini berbeda dari biasanya. Kali ini sasarannya cukup banyak. Untuk itu baik kiranya masyarakat segera memanfaatkannya," ujar Leny, Selasa (1/7/2025).

Menurut Leny, terbitnya program dan banyaknya sasaran pemutihan pajak kendaraan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban pajak kendaraan masyarakat.

Terlebih disituasi ekonomi yang suit dan pasca penerapan efisiensi pemerintah dan swasta, mendorong pihaknya menciptakan formula kebijakan baru terhadap sektor pajak kendaraan.

"Ini juga sebagai stimulus kami mendongkrak nilai pendapatan daerah. Jujur saja, saat ini capaian pajak kendaraan sangat anjlok sekali," ungkapnya.

Ia menerangkan, dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat nantinya akan mendapatkan pembebasan sanksi administratif PKB secara berjenjang.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri 2025 Berlaku, Ini Manfaatnya

"Nah yang saya bilang berbeda tadi, untuk program pemutihan pajak kali ini juga spesial diberikan diskon 2 persen untuk taat pajak tahun 2025," jelas Leny.

Guna perogram pemutihan ini mendapat minat tinggi masyarakat, pihaknya berencana melakukan upaya jemput bola dengan turun ke tiga pulau besar di Anambas.

"Kebetulan kami kan ada program rutin penagihan. Nanti saya akan koordinasikan dengan Satlantas dan Jasa Raharja agar disejalankan program pemutihan ini ke Palmatak, Siantan dan Jemaja," sebut Leny.

Kepala Bapenda Kepri, Abdullah sebelumnya mengatakan jika program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. 

Serta langkah konkret untuk mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan.

Dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepri ini, ia mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini agar kembali patuh pajak tanpa terbebani denda.

Baca juga: Pemprov Kepri Kembali Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya

“Kami memahami bahwa selama ini banyak masyarakat yang menunda pembayaran pajak karena kendala ekonomi. Oleh karena itu, kami berharap warga Kepri dapat memanfaatkan kesempatan ini," ungkapnya, Selasa (1/7/2025).

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. 

Ia mengungkap jika sektor pajak kendaraan menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kepri.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepri ini dimulai bersamaan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara tahun ini.

Selain Pemprov Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri dengan PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepri.

Adapun lokasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di seluruh kantor cabang Samsat yang ada di tujuh kabupaten dan kota se-Provinsi Kepri. 

Seperti Samsat Induk (Samsat Pusat), Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Bergerak dan Samsat Pulau serta dapat juga melalui kanal aplikasi Signal, aplikasi e-Samsat, dan dapat menggunakan pembayaran dengan QRIS, serta kanal perbankan lainnya. 

Berikut Daftar Lengkap Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai 1 Juli 2025

  • Potongan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen bagi wajib pajak yang tida ada tunggakan, khusus untuk tahun pajak 2025.
  • Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor dilakukan secara berjenjang. 
  1. Tunggakan tahun 2024: 10 persen 
  2. Tunggakan tahun 2023: 20 persen 
  3. Tunggakan tahun 2022: 30 persen 
  4. Tunggakan tahun 2021: 40 persen 
  5. Tunggakan tahun 2020: 50 persen 
  6. Tunggakan tahun 2019 ke bawah: 100 persen
  • Penghapusan sanksi administratif (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen.
  • Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen.
  • Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini