Mulai Hari Ini, Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri 2025 Berlaku, Ini Manfaatnya
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepri 2025 akan berlangsung mulai hari ini, 1 Juli hingga 15 November 2025.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri kembali menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlangsung mulai 1 Juli hingga 15 November 2025.
Program ini menjadi peluang emas bagi masyarakat Kepri untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa terbebani sanksi dan denda.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Sudiyanto, mengungkap program pemutihan pajak kendaraan kali ini mencakup pembebasan sanksi administratif (denda) hingga 100 persen, serta diskon pokok pajak secara berjenjang untuk kendaraan yang menunggak sejak 2012 hingga 2024.
“Untuk tunggakan pajak kendaraan tahun 2019 ke bawah, kami bebaskan 100 persen dendanya, sedangkan pokok pajak hanya dibayar satu tahun berjalan saja,” ungkap Sudiyanto di Kantor Samsat Batam Center, Senin (30/6/2025).
Baca juga: Pemprov Kepri Kembali Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya
Sementara untuk kendaraan yang menunggak pajak dari tahun 2020-2024, diberikan pengurangan pokok pajak secara bertahap.
Selain itu, wajib pajak yang selama ini aktif dan rutin membayar pajak tepat waktu juga akan mendapatkan potongan pokok pajak sebesar 2 persen khusus untuk tahun pajak 2025.
“Ini bentuk apresiasi kami untuk masyarakat yang taat pajak. Jadi tidak hanya yang menunggak, yang aktif juga tetap kami beri insentif,” kata Sudiyanto.
Ia menegaskan program ini kemungkinan menjadi yang terakhir, sebab sudah empat tahun berturut-turut digelar.
"Jadi kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, jangan ditunda lagi. Tahun depan kemungkinan tidak ada lagi,” tegasnya.
Program pemutihan pajak kendaraan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79, hasil kolaborasi antara Bapenda Kepri, Ditlantas Polda Kepri, dan PT Jasa Raharja Wilayah Kepri.
Selain pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, Pemprov Kepri juga menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen, dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di luar tahun berjalan.
Baca juga: Legislator Kepri Tanggapi Aksi Samsat Tanjungpinang Jemput Bola Tagih Pajak Kendaraan
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pemutihan di 10 UPT Samsat se-Kepri, termasuk Batam Center, Batu Aji, Tanjungpinang, Karimun, Natuna, Lingga, Anambas, Tanjung Uban, Kijang, dan Tanjung Batu.
“Jangan menunggu mepet akhir program, supaya tidak antre panjang,” pesan Sudiyanto. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)
Tiga Personel Polda Kepri Ukir Prestasi di Kapolri Cup 2025, Satu Sabet Juara Nasional |
![]() |
---|
Sehat dan Makin Kompak, Kepala BP Batam dan Wakil Gowes Santai Bareng Polda Kepri |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Kepri Ikuti Peluncuran 80.081 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Kepri Terima Kunjungan Wakapolda Kepri |
![]() |
---|
SMAN 1 Singkep Pesisir di Lingga Makin Dilirik, Jumlah Murid Baru Meningkat: Akreditasi A |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.