TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat paripurna, Kamis (3/7/2025).
Rapat paripurna DPRD Natuna itu beragendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Natuna, Rusdi didampingi Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah dan Wakil Ketua II DPRD Natuna, Wan Aris Munandar memimpin rapat paripurna tersebut.
Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Natuna, Cen Sui Lan, yang hadir bersama Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik, Sekretaris Daerah dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sesudah membuka rapat, Ketua DPRD Natuna, Rusdi mengatakan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan amanat Pasal 230 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 194 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Baca juga: Komisi I DPRD Natuna Dukung Larangan Perpisahan Sekolah Berlebihan: Jangan Memberatkan
"Rapat ini bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan anggaran," ujar Rusdi.
Sementara itu, Bupati Natuna, Cen Sui Lan dalam penyampaiannya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Natuna yang telah mengagendakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024.
Menurutnya, penyampaian ini merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Bupati Natuna mengungkap jika realisasi pendapatan daerah sepanjang tahun 2024 mencapai Rp972.909.236.075,86 atau 74,30 persen, dari target yang ditetapkan sebesar Rp1.309.442.057.434,61.
Sedangkan realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1.132.775.011.078,58 atau 76,88 persen, dari anggaran belanja yang direncanakan Rp1.473.414.715.900,00.
Baca juga: Sekolah Rakyat Program Presiden Prabowo Siap Dibuka di Natuna Kepri, Pembelajaran Dimulai Tahun Ini
Lalu, defisit pengeluaran anggaran 2024 sebesar Rp159.865.775.002,72, ditutup dengan penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2023 sebesar Rp163.972.666.701,39.
"Sehingga terdapat SILPA tahun 2024 sebesar Rp4,1 miliar," jelas Cen Sui Lan.
Meski demikian, Pemerintah Daerah Natuna masih memiliki kewajiban jangka pendek sebesar Rp187.114.328.766,80, sebagaimana tercantum dalam neraca Pemda per 31 Desember 2024.
"Kami berharap pemerintah pusat segera menyalurkan kekurangan Dana Bagi Hasil, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2024," tambahnya.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Natuna, Cen Sui Lan mengungkapkan rasa syukurnya karena laporan keuangan Pemkab Natuna kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Baca juga: Semangat Peringatan HUT ke-79 Bhayangkara di Natuna, Kapolres: Polri Adalah Polisi Rakyat
"Raihan WTP ini untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut, dan sepuluh kali secara keseluruhan," tutupnya.
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 tersebut, selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Natuna sesuai mekanisme dan jadwal pembahasan yang telah ditetapkan. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)