TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Seorang pria di Bintan berinisial U (42) tak bisa mengelak saat anggota Satres Narkoba Polres Bintan menemukan 28 paket narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan dalam plastik bening total 13,75 gram.
Polisi menemukan barang bukti narkoba di Bintan itu setelah mendapat informasi jika ada seseorang yang menguasai narkoba di wilayah Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Tidak hanya 28 bungkus narkotika jenis sabu-sabu, polisi juga menemukan satu alat hisap sabu-sabu alias bong dan satu buah mancis setelah menangkap tersangka narkoba di Bintan ini pada Sabtu (21/6) sekira pukul 00.30 WIB.
"Anggota bergerak cepat setelah mendapat informasi dari masyarakat," ucap Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.SI melalui Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Davinsi Josie Sidabutar S.Tr.K., S.I.K., M.H melansir laman Polri yang dilihat Jumat, (4/7/2025).
Dari hasil Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika,Tsk Insial, U, melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Razia Narkoba di Bintan Sasar Tempat Penginapan, Satu per Satu Tamu Digeledah Polisi
Kasat Narkoba Polres Bintan berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika.
Ia meminta masyarakat Bintan agar menghindari penyalahgunaan narkoba.
"Serta berpartisipasi dalam memberikan informasi sekecil apapun kepada polisi untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif,” tutupnya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News