TRIBUNBATAM.id - Kasat Narkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan bersama tiga orang oknum polisi lainnya ditangkap oleh Mabes Polri.
Mabes Polri meringkus Iptu Sony di Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Rabu (9/7/2025).
Keempat oknum polisi tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan oleh Mabes Polri.
Meski demikian, Ipda Sunarwan belum mengetahui secara pasti kasus yang menjerat keempat oknum polisi, termasuk Kasat Reskoba Polres Nunukan.
Sementara Ipda Sunarwan masih mengumpulkan data dan saksi terkait kasus yang menjerat Iptu Sony.
"Saya belum mengetahui alasan penangkapan itu. Saat ini masih kumpulkan data dan saksi. Nanti akan dirilis juga kepada wartawan," ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, saat ditemui TribunKaltara.com, Kamis (10/7/2025).
Seperti yang diberitakan, Mabes Polri menangkap 4 oknum polisi Polres Nunukan di Dermaga Tradisional Haji Putri Nunukan, Kalimantan Utara.
Sementara itu, sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut, penangkapan ini terkait kasus serius yang sedang ditangani Mabes Polri.
Baca juga: Jenderal Bintang 2 Sergap Iptu Sony Dwi Hermawan, Suasana Tegang Penangkapan Kasat Narkoba Nunukan
Namun, hingga kini belum diketahui apakah penangkapan oknum polisi Polres Nunukan itu berkaitan dengan narkoba atau dugaan pidana lainnya.
Informasi yang dihimpun, Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu SN sempat bertugas di Polda Kaltim.
Lalu dimutasi ke Polres Nunukan menjadi Opsnal Reskrim Polres Nunukan.
Selain itu Iptu SN sempat menjabat Kanit Reskrim Polres Nunukan, Kapolsek Nunukan, kemudian Kasat Reskoba Polres Nunukan.
Hingga saat ini TribunKaltara.com masih terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk kronologi penangkapan dan status hukum empat oknum polisi Polres Nunukan yang diringkus Mabes Polri.
Saksi mata menyebut suasana sempat tegang saat sekelompok petugas mengamankan seorang pria berpakaian preman, yang belakangan diketahui adalah Iptu SN.