TRIBUNBATAM.id - Kasus empat anggota Polres Nunukan yang diringkus oleh Mabes Polri dan Divisi Propam menjadi sorotan publik.
Pasalnya, satu dari keempat oknum polisi tersebut adalah Kasat Narkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan yang terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu.
Iptu Sony dan tiga oknum polisi lainnya ditangkap di Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, pada Rabu (9/7/2025).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut mengomentari kasus yang menjerat keempat oknum polisi tersebut.
Jenderal Listyo menegaskan bahwa Iptu SH dan 3 polisi lainnya diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Menurut Jenderal Listyo, pihaknya tak pandang bulu pada oknum yang terbukti melanggar hukum.
"Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan. Sudah jelas dan ini berlaku sampai sekarang," kata Sigit kepada wartawan, Kamis (10/7/2025) malam.
Selain itu, Jenderal Listyo menegaskan Polri terus konsiten dalam melakukan penegakan hukum.
Polri juga tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
"Saya kira dari dulu kita tidak pernah berubah konsisten terkait dengan anggota yang melanggar," jelasnya.
Baca juga: Kapolda Kaltara Buka Suara Penangkapan 4 Anggota Polres Nunukan, Tak Pandang Bulu meski Internal
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tujuh anggota polisi di Nunukan, Kalimantan Utara.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan pada Rabu (9/7/2025).
Salah satunya adalah Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu SH.
Informasi itu pun dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso termasuk penangkapan Iptu SH.
"Benar, ada penangkapan itu," kata Eko kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).