TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Pelaku penambang ilegal kerap kali ditangkap polisi.
Tak sedikit dari mereka harus berurusan dengan hukum, dan menjadi masa tahanan sesuai aturan yang berlaku.
Kendati demikian, para penambang ilegal ini nekat mengulangi aktivitas serupa.
Mereka pun harus kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP dan Kepolisian Polres Bintan.
Untuk memulai aktivitas itu, mereka harus melihat situasi. Bila dinyatakan aman baru mulai bekerja.
"Saat ini sebagian dari mereka tutup total, tapi beberapa masih nekat bekerja," kata warga Toapaya, Udin, Kamis (24/7/2025).
Durasi mereka pun dikurangi, biasa 8 jam saat ini hanya 2 jam saja. Itupun curi-curi waktu.
Para penambang kini ketar ketir pasca
Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) menangkap penambang di Kecamatan Toapaya, Bintan, pada Selasa (15/7/2025) lalu.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, Iptu Adi Satrio Gustian mengatakan, dalam penyelidikan awal, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka inisial O.
Pria itu kini sedang ditahan di Mapolres Bintan.
Proses penyelidikan tetap berjalan, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan tambang pasir ilegal ini.
Dari hasil pemeriksaan O mengaku menjalankan usaha pertambangan pasir ilegal bersama seorang pria berinisial N.
O bertugas sebagai pengelola tambang, sementara N diduga menyediakan alat berupa mesin penyedot pasir.
Polisi menemukan bukti nota setoran, yang menyebutkan bahwa N juga menerima Rp100 ribu untuk setiap truk pasir yang dijual.
"Bukti ini menjadi dasar pemanggilan N oleh penyidik," ujarnya.
Penyidik sudah mengantongi bukti nota setoran untuk Nb sebesar Rp100 ribu per trip.