TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan agenda persetujuan Ranperda tentang perubahan APBD 2025 akhirnya menuai sepakat.
Setelah sempat tertunda selama empat jam dari jadwal pukul 10.00 WIB, sidang tersebut kembali digelar pukul 14.00 WIB.
Dari catatan maupun pantauan di lokasi, sedikitnya ada 13 anggota dari 20 anggota dewan hadir dalam paripurna pengambilan persetujuan tersebut.
Disetujuinya Ranperda perubahan APBD 2025 ini menjadi Perda, setelah beberapa anggota fraksi yang tadinya merasa berat dan tak hadir akhirnya sepakat.
Dalam penyampaian juru bicara Badan Anggaran (Banggar) tiga fraksi DPRD Anambas secara umum menyetujui Ranperda perubahan APBD 2025 menjadi Perda.
"Teman-teman dari fraksi yang tadinya belum hadir dan masih belum selaras, alhamdulillah sudah hadir dan menyatakan sikap setuju terhadap Ranperda ini menjadi Perda," ucap Wakil Ketua II DPRD Anambas Rocky Hasudungan Sinaga sesudah paripurna, Selasa (29/7/2025).
Ia mengatakan, setelah proses komunikasi dilakukan, beberapa anggota fraksi yang tadinya belum sepakat, akhirnya memahami dan legowo terhadap kondisi pemerintahan saat ini.
"Artinya mereka legowo karena ini untuk kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan DPRD maupun eksekutif, tetapi yang utama juga kepentingan masyarakat," sebutnya.
Menurut Rocky, Jika Ranperda ini tak segera disepakati menjadi Perda, maka akan berdampak pada penyelenggaraan pemerintah untuk pelayanan masyarakat.
"Jadi dengan kondisi itu, anggota fraksi yang tadinya ada sedikit riak-riak karena hak-hak mereka yang tak terakomodir sebagaimana itu diatur dalam per Undang-Undangan, tetapi biar bagaimana dengan kesadaran penuh teman-teman, akhirnya fraksi sepakat," ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan Rocky, terjadinya sedikit riak-riak anggota fraksi DPRD Anambas terhadap persetujuan Ranperda perubahan APBD 2025 terjadi dalam kondisi anggaran daerah yang defisit serta adanya efisiensi.
Meski begitu, hingga pada berlansungnya sidang paripurna, anggota fraksi secara umum memahami dan menyetujui untuk disahkan menjadi Perda.
"Bukan tidak terakomodir, tetapi teman-teman memahami lah kondisi, terutama kondisi keuangan saat ini sehingga hak-hak anggota DPRD mau tidak mau harus dipahami," terangnya.
Atas kondisi ini, pihaknya sebagai lembaga legislatif pun meminta maaf kepada semua pihak dan masyarakat atas molornya sidang paripurna persetujuan Ranperda perubahan APBD 2025 Anambas tadinya.
"Mewakili pimpinan DPRD Anambas, kami meminta maaf atas kondisi paripurna ini. Semoga ke depan tidak terjadi demikian," pungkasnya.
Dikesempatan yang sama, Bupati Kepuluan Anambas Aneng menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Anambas yang telah menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda.
"Terima kasih untuk DPRD Anambas yang telah menyelesaikan pembahasan dan disepakatinya Ranperda perubahan APBD 2025 ini menjadi Perda. Kesepakatan ini merupakan rumusan kebijakan anggaran yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.
Dalam penyampaiannya itu, Aneng juga menegaskan kepada seluruh pejabat OPD agar dapat mengoptimalkan anggaran yang telah dialokasikan, terutama pada kegiatan-kegiatan yang bersifat pelayanan kepada masyarakat.
"Kepada Pak Sekda selaku Ketua TAPD beserta perangkatnya juga segera sampaikan persetujuan Ranperda perubahan APBD 2025 ini ke Pemerintah Provinsi Kepri untuk dievaluasi. Semoga hasilnya dapat segera kita terima dan tindaklanjuti," pungkas Aneng. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Bupati Anambas Ucap Terima Kasih, DPRD Setujui Paripurna Persetujuan Ranperda APBD P 2025
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak
Editor: Septyan Mulia Rohman
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger