"Kami terus berupaya agar pelayanan di desa berjalan optimal meski kepala desanya sementara ini dipimpin oleh Plt dan Pj," lanjutnya.
Kendati hanya, Plt dan Pj, mereka memiliki kewenangan yang mirip dengan kepala desa definitif, hanya saja ada beberapa batasan.
Mereka tidak bisa melakukan rotasi perangkat desa tanpa persetujuan kepala daerah.
"Pj dan Plt sebatas mengusulkan, kewenangan di bupati. Saat ini SK perangkat desa dikeluarkan pak bupati," tambahnya.
Menanggapi hal ini, sejumlah warga Bintan tak mempersoalkan hal itu.
"Apa saja bebas. Mau Plt, Pj dan kepala desa itu sama aja, yang terpenting bisa melayani masyarakat dengan baik," kata warga Bintan, Anton, Jumat (1/8/2025).
Dia menyampaikan, sejauh ini pelayanan di Desa Gunung Kijang tempat Anton berdomisili berjalan baik.
"Pelayanan normal seperti biasa. Warga yang mau urus administrasi dilayani dengan baik," katanya.
(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)