KAPAL TERBAKAR DI BATAM

Update Kebakaran Kapal di PT ASL Batam, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dari Bagian K3

Penulis: Ucik Suwaibah
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAPAL TERBAKAR - Evakuasi korban kapal terbakar di PT ASL Shipyard Batam. Terbaru, polisi tetapkan dua tersangka terkait insiden kebakaran kapal yang mengakibatkan empat pekerja meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka. Insiden ini terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025.

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Insiden kebakaran kapal di MT Federal II di PT ASL Shipyard Batam yang menewaskan empat pekerja dan membuat lima pekerja lainnya luka-luka, saat ini terus bergulir di Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan, penyelidikan kasus yang terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025 tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

"Untuk PT ASL, kita sudah naikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Hasil gelar perkara, sudah ada penetapan tersangka. Untuk informasi awal, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari bagian K3," ujar Kombes Pol Zaenal kepada Tribun Batam, Selasa (5/8/2025).

Zaenal tidak menyebut secara detail tersangka, namun dalam waktu dekat akan pihaknya sampaikan.

Baca juga: Polisi Masih Tunggu Hasil Puslabfor Medan terkait Kebakaran Kapal di PT ASL Batam

Masih kata Zaenal, setidaknya ada 24 orang saksi yang diperiksa, terdiri dari pihak perusahaan yang berlokasi di Jalan Brigadir Jenderal Katamso, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam, korban, hingga para pekerja di lokasi kejadian.

"Kita tunggu dulu proses perkembangannya. Baik korban, saksi, dan perusahaan sudah dimintai keterangan," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Dicky Wijaya, mengatakan pihaknya masih menunggu proses penyidikan kepolisian sebelum masuk ke tahap penyelidikan oleh PPNS.

"PT ASL saat ini masih ditindaklanjuti oleh rekan-rekan kepolisian. Setelah dari kepolisian, barulah ke Disnaker dan PPNS untuk memeriksa apakah ada pelanggaran," kata Dicky.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan besar pelanggaran K3 ataupun kelalaian yang terjadi, pihaknya menegaskan akan menunggu hasil penyidikan agar dapat melihat secara utuh dan komprehensif.

"Sebenarnya pasti ada yang dilanggar tapi itu kita lihat detailnya dulu, kita ihat semuanya secara komprehensif. Saat ini masih dalam pemeriksaan kepolisian. Setelah dari polisi, ke Disnaker lalu ke PPNS," ungkapnya.

Disnakertrans, kata Dicky, juga telah melakukan upaya tanggap terhadap para korban. 

Pekerja yang meninggal dunia telah terdaftar dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan masing-masing keluarga mendapatkan santunan lebih dari Rp200 juta.

Baca juga: Disnaker Kepri Temukan Banyak Pelanggaran di PT ASL Shipyard Batam, Kadis: Tunggu Hasil Penyidikan

"Untuk yang meninggal dunia kalau mereka punya anak, dua orang di antaranya akan ditanggung BPJS pendidikannya dari TK sampai kuliah," ujar Dicky.

Adapun pekerja yang mengalami luka-luka juga seluruhnya ditanggung oleh BPJS. 

Dinas Tenaga Kerja memastikan para korban kecelakaan kerja di Batam itu adalah pegawai yang terdaftar secara resmi dan telah menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan.

Terkait konsekuensi hukum terhadap PT ASL, Dicky mengatakan akan menilai rekam jejak perusahaan dan proses hukum yang berjalan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Berita Terkini