Nia Gadis Penjual Gorengan

Divonis Mati, In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Minta Amnesti Presiden

Indra Septriaman alias In Dragon divonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Pariaman Sumatera Barat

TribunPadang.com/Panji Rahmat
HUKUMAN MATI - Suasana sidang pembacaan putusan di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025). Hakim ketua Dedi Kuswara dalam sidang pembacaan putusan tersebut, menerangkan bahwa hukuman mati ini jatuhkan pada terpidana berdasarkan fakta persidangan yang terlah berlangsung. 

TRIBUNBATAM.id -  Indra Septriaman alias In Dragon divonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari. Kuasa hukum akan gunakan jurus pamungkas.

Majelis hakim PN Pariaman, Sumatera Barat menjatuhkan vonis hukuman mati kepada In Dragon, Selasa (5/8/2025).

Kuasa hukum In Dragon, Defriyon menyatakan akan banding. Ia juga akan mengajukan amnesti ke presiden agar meringankan hukuman kliennya.

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan amnesti dan abolisi, termasuk kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

“Kami akan menyiapkan berkas untuk melakukan banding dan memasukannya ke pengadilan negeri pariaman,” ujarnya.

Andai saja langkah banding itu tidak efektif Defriyon mengaku akan menempuh jalur kasasi, peninjauan kembali hingga mengajukan amnesti pada presiden Indonesia.

Ia yakin bahwa In Dragon tidak melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan fakta persidangan sejak keterangan saksi hingga ahli.

Bahkan ia menilai putusan majelis hakim pada kasus ini sangatlah keliru, karena tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

“Kalau hakim mempertimbangkan, ahli forensik jelas menyebut bahwa NKS meninggal bukan karena talia rafia tapi penekanan di dada sebelah kiri,” ujarnya.

Dafriyon menilai tali rafia bukan bukti pembunuhan berencana dalam perkara pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Mereka menyebut barang bukti tersebut hanya dijadikan ikon atau alasan untuk menetapkan Pasal 340 KUHP kepada kliennya.

Hal ini disampaikannya berdasarkan sidang pembacaan putusan yang dilakukan oleh majelis hakim di ruang sidang cakra pengadilan negeri pariaman, Selasa (5/8/2005

Ia menilai putusan hakim dalam perkara ini keliru, katena tidak mencerminkan fakta dan bukti selama masa persidangan.

Pihaknya menilai sejak sidang pemeriksaan saksi hingga ahli, tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa In Dragon melakukan pembunuhan berencana.

Melainkan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sesuai Pasal 351 KUHAP.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved