BATAM, TRIBUNBATAM.id - Inilah sosok Kompol Satria Nanda, eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang divonis mati Pengadilan Tinggi (PT) Kepri karena kasus narkoba.
Satria Nanda sebelumnya sempat lolos dari pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Pada sidang agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Batam menuntut Satria Nanda pidana mati terkait keterlibatannya dalam penyisihan barang bukti sabu bersama sejumlah oknum Satresnarkoba Polresta Barelang.
Namun majelis hakim tak sepakat dengan tuntutan itu. Satria Nanda divonis pidana seumur hidup di pengadilan tingkat pertama.
Baca juga: Alasan PT Kepri Vonis Mati eks Kasat Narkoba Satria Nanda dan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang
Atas putusan itu, baik dari pihak Satria Nanda maupun JPU mengajukan banding.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri pun menerima banding kedua pihak.
Pada putusan yang dibacakan pada persidangan Selasa, 5 Agustus 2025, majelis hakim PT Kepri menjatuhkan vonis mati kepada Satria Nanda.
Vonis ini lebih berat dari putusan sebelumnya dari PN Batam.
Selain Satria Nanda, eks Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, yang terlibat dalam kasus yang sama, juga divonis mati PT Kepri pada sidang Senin, 4 Agustus 2025.
"Jadi hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi Kepri dengan terdakwa Shigit Sarwo Edhi dan Satria Nanda itu putusannya mati. Pertimbangannya karena mereka memiliki kekuasaan untuk mengiyakan atau tidak mengiyakan," ujar Humas PT Kepri, Priyanto kepada Tribun Batam, Selasa (5/8/2025)
Sementara untuk delapan terdakwa lain yang juga merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sama seperti putusan PN Batam.
Mereka adalah Rahmadi, Fadhilah, Ibnu Ma’ruf, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, Alex Candra, dan Junaidi Gunawan.
"Kalau yang kasat dan kanitnya dipandang memiliki kekuasaan, sehingga merupakan aktor intelektualnya. Untuk yang delapan tetap sama dengan PN Batam, karena yang membedakan dia anggota dan dua orang ini punya jabatannya tinggi," kata Priyanto.
Selain itu, dua terdakwa sipil juga dijatuhi hukuman berat.
Zulkifli Simanjuntak tetap divonis 20 tahun penjara, sementara vonis terhadap Azis Martua Siregar diperberat dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara.
"Kalau si Aziz naik, karena saat ini dia juga menjalani hukuman narkotika, dan dia pernah dihukum dalam kasus yang sama (residivis)," tambahnya.
Pihak Satria Nanda masih punya kesempatan mengajukan upaya hukum--kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebagai informasi, permohonan kasasi harus diajukan selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan pengadilan diberitahukan.
Profil
Sebelum terjerat kasus hukum, Kompol Satria Nanda memiliki karier cemerlang di kepolisian.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2008.
Satria Nanda menjabat Kasat Narkoba Polresta Barelang sejak April 2024.
Sebelumnya Kasubditpatroliairud Ditpolairud Polda Kepri.
Atas perintah Kapolda Kepri berdasarkan surat telegram Nomor: STR/179/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, Kompol Satria Nanda kemudian dimutasi ke Polresta Balerang.
Baru beberapa bulan menjabat Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda terseret jaringan narkoba.
Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Batam Satria Nanda Lolos Hukuman Mati, Jaksa Ajukan Banding
Ia dicurigai terlibat dalam bisnis narkoba bersama sejumlah oknum polisi, yang tak lain anak buahnya sendiri.
Kompol Satria Nanda beserta sejumlah anggotanya itu diperiksa penyidik Propam Polda Kepri.
Keterlibatan Kompol Satria Nanda bermula dari penangkapan bandar narkoba berinisial AS.
AS ditangkap di kawasan Simpang Dam Mukakuning, Batam beberapa waktu lalu dengan barang bukti 1 Kg sabu.
Ketika ditangkap, AS kabarnya mengaku ia memperoleh narkoba dari oknum polisi di Polresta Barelang.
Atas pengakuan AS itu pula, Propam Polda Kepri bergerak memeriksa sejumlah personel namanya disebutkan sang bandar narkoba.
Dari pemeriksaan muncul nama Kompol Satria Nanda.
Mantan Kapolsek Lubuk Baja itu pun kemudian ikut diperiksa Propam Polda Kepri, hingga ditetapkan sebagai tersangka, dan kasusnya bergulir di Pengadilan. (*/Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)