Polisi Jual Narkoba di Batam

Mantan Kasat Narkoba Batam Satria Nanda Lolos Hukuman Mati, Jaksa Ajukan Banding

Majelis hakim PN Batam jatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda. Atas vonis ini, jaksa banding

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SIDANG PUTUSAN - Sidang putusan eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda di PN Batam, Rabu (4/6/2025). Satria Nanda divonis penjara seumur hidup. Jaksa ajukan banding 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda, pada Rabu (4/6/2025).

Satria Nanda menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya dari total 12 terdakwa yang terlibat kasus penggelapan barang bukti narkoba.

Sidang agenda putusan ini digelar di ruang sidang utama PN Batam dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dua hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu. 

Dalam sidang vonis ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Satria melanggar pasal 87 UU RI nomor 35 tahun 2009 terkait Narkotika. 

Baca juga: Eks Kasat Narkoba di Batam Lolos Pidana Mati, Satria Nanda Divonis Seumur Hidup

Menyatakan terdakwa Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam pasal tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Satria Nanda pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Tiwik dalam persidangan.

Ia melanjutkan putusan yang dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti, dan keterangan saksi selama persidangan berlangsung.

Mendengarkan putusan dari hakim, Satria Nanda kemudian diberi waktu oleh majelis hakim untuk mendiskusikan putusan yang diberikan terhadapnya

"Kami meminta waktu," ujar Satria Nanda dan penasehat hukumnya dipersidangan. 

Sementara jaksa Ali Naek meminta untuk banding usai mendengar putusan yang disampaikan majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Breaking News, Majelis Hakim PN Batam Vonis eks Kasat Narkoba Satria Nanda Pidana Seumur Hidup

Pada persidangan Senin (26/5/2025) lalu, JPU menuntut terdakwa Satria Nanda dengan pidana hukuman mati. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved