"Ini adalah sertifikat hak milik, dan ini tidak mudah didapatkan, jadi warga yang sudah terima sertifikat agar menjaga dengan baik dan jangan pernah menjualnya," sebut Kepala BP Batam itu.
Amsakar juga menjelaskan sertifikat yang diberikan pemerintah merupakan sertifikat yang sangat mahal harganya, karena merupakan hak milik.
"Di Batam ini jarang ada sertifikat hak milik jadi jangan pernah menjualnya," tutupnya. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)