KAVELING BODONG DI BATAM

Hak Jawab: Pengacara 25 Korban Kaveling Bodong di Batam Jelaskan Hasil Kerja, Bantah Menghilang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLEMIK KAVELING DI BATAM - Puluhan warga korban kaveling bodong di Batam mendatangi gedung Mapolresta Barelang, Selasa (8/7/2025).

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Suherman, S.H, pengacara 25 warga yang membeli kaveling di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan hak jawabnya.

Hak jawab terkait pemberitaan yang menyebut jika ia menghilang setelah menerima kuasa.

Hak jawab dan Hak Koreksi diatur dalam Undang Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers dan termuat pada Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), termasuk Pasal 6 poin (C).

Berikut Hak Jawab dari Suherman, S.H dalam keterangan yang kami terima. Redaksi Memuat Lengkap:

1. Bahwa dalam penerimaan Kuasa, sudah ada ditunjuk ketua yang mengetuai kelompok ke-25 orang pemberi kuasa dan bernama: SUTRISNO. Kami juga sudah sampaikan dalam pertemuan awalnya hingga sesudah tandatangan kuasa, dalam kelompok 25 Orang diketuai oleh Bapak SUTRlSNO. Kami lakukan hal tersebut untuk dan dalam menghindari pertanyaan-pertanyaan dari banyak orang.

2. Bahwa dari pertemuan ke - 1, ke- 2 dan ke -3 untuk masyarakat yang ada dan telah diumumkan pada grup yang ikut dalam pertemuan dari beberapa orang dan terkumpul ada 25 orang menandatangani Kuasa, sudah sepakat bahwa kehadiran kami selaku penerima kuasa tidak mengajukan pada proses hukum untuk dilanjutkan pada laporan kepolisian atas pembelian kaveling Bodong di 3 lokasi. Lokasi tersebut dan dapat dilanjutkan secara pendekatan kepada PT ERRACIPTA KARYA SEJATI dan selaku Direktunya: RESTU JOKO WIDODO. Karena dari 25 orang itu, masih ada beberapa orang masih dapat hubungan secara SMS WhatsApp HP dan Restu Joko Widodo mampu membayar. Oleh karena itu, Kami meminta data-data kepemilikan hak harta benda dari Restu Joko Widodo yang ada di Batam untuk dilakukan penyitaan pada Pengadilan sebagai pengganti uang dari ke-25 orang pemberi kuasa. Kami juga telah terangkan bahwa Restu Joko Widodo selaku Direktur PT Erracipta Karya Sejati siap masuk penjara. Nah, uang-uang atas pembelian Kavling Bodong akan hagus, karena dia sudah siap masuk penjara. Dan kesemuanya dari 25 Orang tidak mau seperti itu. Mereka harus mendapat uang mereka, dan sepakat semuanya dari 25 orang pemberi kuasa tidak mengajukan laporan polisi. Pada pertemuan kelima, kami dipanggil ke Batuaji arah Tanjunguncang untuk disaksikan penandatangan ke 25 orang pemberi kuasa. Pada malam itu juga, kami terangkan bahwa kuasa untuk melakukan pendekatan pada Pihak PT. ERRACIPTA K.ARYA SEJATI untuk mengharapkan pengembalian uang-uang pemberi kuasa atas pembelian kavling itu, serta dapat menyita harta kebendaan PT Erracipta Karya Sejati dan atau Hak Kebendaan Milik Sdr. Restu Joko Widodo.

3. Bahwa dalam pertemuan ke-4 (Empat) kalinya, kami mendapat nama-nama dari ke-25 orang. Setelah kami mendapat data-data dari Ketua Kelompok bemama Pak SUTRISNO, dua hari kemudian kami memberikan surat kuasa sesuai data-data yang diberikan pada kami melalui SMS WhatsApp dari Bapak Sutrisno selaku Ketua Kelompok. Berselang tiga hari kemudian, Kami dipanggil ke Batuaji arah Tanjunguncang untuk memberikan penjelasan atas kuasa pada ke-25 orang pemberi kuasa dan mereka sepakat semuanya untuk pengembalian  uang dan menunjuk Ketua Kelompok Bapak Sutrisno;
 
4. Bahwa dari pertemuan ke 1,2,3 dan ke - 4, dari Batam Center ke arah Batuaji dengan hari yang berbeda, kami diundang dan tidak ada memberikan biaya konsultasi dan biaya lainnya, namun kami tetap menjalankannya.

5. Pada pertemuan ke-5 (Lima) di Tanjunguncang, kami diundang dengan Bapak SUTRISNO selaku Ketua Kelompok dengan alasan memberikan penjelasan dan masyarakat ke-25 orang pada hadir dalam pertemuan, dan pada pertemuan itu kami menyatakan:

a. Kami selaku Penerima Kuasa hanya menangani secara persuasif dan pendekatan kepada Restu Joko Widodo selaku Direktur PT. Erracipta Karya Sejati.

b. Pihak 25 orang pemberi kuasa tidak setuju untuk dinaikkan laporan pada kepolisian, dengan alasan pihak 25 orang pemberi kuasa masih mengharapkan uangnya kembali.

c. Dua hari setelah penyampaiyan paparan akan peristiwa perkara, dan belum lagi penandatanganan kuasa kami terima, kami juga telah selidiki akan keberadaan Sdr. Restu Joko Widodo dengan memakai teman-teman yang tahu dengan IT, dan keberadaan dering HP dan titik nya Sdr. Restu Joko Widodo masih di Batam. Kami sudah menanyakan pada teman-teman yang sering melakukan Cut & Fill daerah Batuaji dan !okasi yang tepat di lokasi yang di jual kaveling pada ke - 25 orang. Mereka mengatakan Sdr. Restu Joko Widodo masih di Batam. Setelah kami minta pada ssesorang pengusaha Cut & Fill untuk mempertemukan dengan kami agar kami dapat bantu solusi untuk kavling ke-25 orang, dengan dalih bahwa PT Erracipta telah mempunyai hak Pengalihan Hak atas Rutan di Tembesi seluas 7,5 Ha. Data tersebut diberikan dari warga yang 25 orang itu kepada kami. Dan dari itu lah kami juga sampaikan secara pertemuan dari perwakilan 25 orang. Kami selaku kuasa nantinya dapat mempertemukan untuk kaveling ke-25 orang dapat dipindahkan ke lokasi tanah Tembesi yang disebut sebut ke-25 orang itu milik Sdr. Restu Joko Widodo, dan atau uang-uangnya dari ke-25 orang dapat dikembalikan. Serta tidak melakukan pelaporan pada Kepolisian. dan mereka yang ke-25 orang juga setuju.

d. Pihak 25 orang pemberi kuasa, dengan segera mungkin dan cepat memberikan data-data kepemilikan PT Erracipta Karya Sejati atau milik Restu Joko Widodo untuk diberikan kepada kami selaku penerima kuasa agar dapat diajukan untuk penyitaan hak untuk dan sebagai pengganti uang yang 25 orang pemberi Kuasa dengan nilai total Rp. 1.500.000.000.- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

e. Bahwa operasional kuasa penaganan perkara kami minta Rp25.000.000.- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan pembayaran dilakukan ke-25 orang pemberi kuasa secara bertahap. Yang pertama dibayar di hadapan warga 25 orang. Sekaligus data-data copyan berkas masing masing sebesar Rp 23.000.000. Pembayaran kedua dilakukan tiga hari kemudian sebesar Rp. 2.000.000.- melalui Ketua Kelompok.

f. Bahwa setelah 3 (tiga) penandatanganan kuasa, kami diajak pertemuan dan memberitahukan perkembangan hasil kerja kami. Kami juga sudah sampaikan dan ke-25 orang pemberi kuasa menerima hasil perkembangan yang kami paparkan. Kami selaku penerima Kuasa tetap meminta harta kebendaan milik PT Erracipta Karya Sejati dan atau harta kebendaan milik Restu Joko Widodo selaku Direktur. Namun dari ke-25 orang pemberi kuasa tidak ada sama sekali memberikan bentuk harta kebendaan Milik Restu Joko Widodo dan atau Milik PT. Erracipta Karya Sejati, dengan alasan mereka sedang mencaritahu;

g. Kami juga selaku penerima Kuasa sering diundang untuk melakukan pertemuan tentang hasil yang kami dapat di lapangan. Dengan adanya pertemuan-pertemuan, kami selaku penerima kuasa pada rekan kerja Sdr. Restu Joko Widodo, baik secara telepon terhadap rekan-rekan Sdr. Restu Joko Widodo. Dan setiap perkembangan kami sering memberi tahu kepada Bapak Sutrino dan Ibu Yeni dan Bapak Rudyana serta Pak Siregar dan lainnya.

h. Bahwa setelah berjalan 2 (dua) bulan kami bertemu dengan perwakilan ke-25 orang pemberi kuasa di Batuaji, dan atas ketidakdapatnya kami data-data kepemilikan hak kebendaan Sdr. Restu Joko Widodo, dan dalam pertemuan saya menganjurkan pembuatan plang. Pada ke-3 (tiga) lokasi, dan dari ke-25 orang pemberi kuasa setuju dan dari ke-25 orang pemberi kuasa yang buatkan dan kami selaku penerima kuasa dimintakan untuk menuliskan kata-katanya dan gambar dari ke-3 (tiga) lokasi dari orang orang yang 25 orang itu juga. Uang pembuatan, jumlah uangnya untuk pembuatan plang itu juga dari kelompok 25 orang itu. Kami selaku penerima kuasa tidak tahu berapa jumlahnya, namun karena tiga lokasi, maka tiga titik lokasi dibuatkan dan di dudukkan tiga plang tersebut, dan ke-25 orang sepakat.

Halaman
12

Berita Terkini