BERITA POPULER BATAM

7 Berita Populer Sepekan, Makam Mahasiswa di Tanjungpinang Tewas Tak Wajar Dibongkar

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BONGKAR MAKAM - Sejumlah petugas sedang melakukan autopsi jenazah Hf di TPU KM 7, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (13/8/2025). Mahasiswa di Tanjungpinang itu ditemukan tewas tak wajar Kamis (7/8/2025) di rumahnya.

Korban ditemukan tewas di dapur rumah dalam kondisi tergantung, Kamis (7/8/2025).

Saat kejadian, orang tua korban tak di rumah, melainkan di luar kota. 

Makam Hf, mahasiswa di Tanjungpinang ini mulai dibongkar petugas sekira pukul 12.45 WIB.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan, pembongkaran makam tersebut dilakukan untuk memastikan kembali penyebab kematian korban.


Baca Selengkapnya



Pemko Batam Putihkan Denda Pajak Bumi dan Bangunan hingga 17 September 2025



 

BEBAS DENDA - Pemerintah Kota Batam luncurkan program bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan layanan balik nama PBB, sempena HUT ke-80 RI.(Istimewa)

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sempena Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota atau Pemko Batam luncurkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 17 Agustus hingga 17 September 2025.

Program tersebut diberikan Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra sebagai apresiasi bagi warga Batam, bersempena merayakan HUT RI.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan mengatakan, program pemutihan denda PBB ini diluncurkan sebagai apresiasi Pemko Batam di HUT RI.

"Wali kota dan wakil wali kota berharap masyarakat bisa merayakan HUT RI tanpa terbebani dengan PBB," kata Rudi, Kamis (14/8/2025).

Ia mengatakan selain program pemutihan denda PBB, Pemko Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga meluncurkan program balik nama PBB hanya melalui saluran Whatsapp.


Baca Selengkapnya



Breaking News, Kejari Bintan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PNPB Pelabuhan



 

TERSANGKA KORUPSI PNBP - Sn (paling depan), satu dari empat tersangka dugaan korupsi PNBP jasa pelabuhan saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Bintan, untuk dibawa ke Rutan Kelas I Tanjungpinang, Kamis (14/8/2025) malam(tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pelabuhan atas kapal RIG Setia di Lobam, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Kamis (14/8/2025) malam.

Keempat tersangka itu adalah Direktur PT PAB inisiatif Rp, Kepala KUPP Tanjunguban Bintan periode Juni 2021- Februari 2023, inisial Is.

Selanjutnya, Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban, Maret 2021-Mei 2023, inisial M dan Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban 2021-2024 berinisial Sn.

Kepala Kejari Bintan, Rusmin mengatakan, keempat orang itu telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan jadi tersangka.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan layak untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Rusmin. 

Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi, dan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka, serta telah melakukan penyitaan terhadap 544 bundel berkas dokumen.


Baca Selengkapnya

(*/Tribunbatam.id)

Berita Terkini