TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sedikitnya 3.212 narapidana dan anak binaan di Kepri menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia.
Selain itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau mengungkap jika 3.212 warga binaan di Kepri mendapat remisi dasawarsa.
Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Besaran Kepmen, remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan. Misalnya, untuk masa pidana dua tahun (24 bulan), remisi dasawarsa yang akan diberikan adalah 2 bulan.
Sehingga, untuk hukuman dengan masa pidana lebih dari tiga tahun, remisi dasawarsa yang dapat diberikan adalah maksimum 3 bulan melansir ditjenpas.go.id.
Secara spesifik, remisi Umum diberikan kepada 3.028 narapidana dan 19 orang anak binaan.
Sementara remisi Dasawarsa diberikan kepada 3.194 narapidana dan 18 orang anak binaan. Selain itu, 14 narapidana juga menerima remisi tambahan melansir laman Instagram @kemenkumkepri.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 napi penerima remisi dinyatakan langsung bebas pada 17 Agustus 2025.
Acara pemberian remisi ini dipusatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Minggu (17/8/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, turut hadir mendampingi Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, yang secara simbolis menyerahkan remisi kepada perwakilan narapidana.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dalam sambutannya menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah cuma-cuma.
Melainkan bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam menunjukkan perubahan perilaku yang positif.
"Pemberian remisi di Hari Kemerdekaan ini memiliki makna mendalam, bukan hanya sebagai simbol kebebasan bangsa, tetapi juga sebagai upaya mempercepat reintegrasi sosial warga binaan," ujarnya.
Remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi negara bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Di antaranya berkelakuan baik, tidak terdaftar dalam buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan (tiga bulan bagi anak binaan), dan aktif mengikuti program pembinaan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana, agar kelak dapat kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif.
Adapun khusus untuk Kota Batam, total keseluruhan usulan remisi umum tahun ini mencapai 1.296 orang dan remisi dasawarsa sebanyak 1.403 orang melansir laman Instagram @mediacenterpemkobatam.
Sedangkan pengurangan masa pidana umum diberikan kepada 24 orang, dan pengurangan masa pidana dasawarsa sebanyak 23 orang.
Berikut rincian jumlah napi penerima remisi umum 2025 di Kepri
- Lapas Kelas IIA Batam 805 orang, 4 orang bebas
- LPP Kelas IIA Batam 171 orang
- LPKA Kelas II Batam 23 orang, 1 orang bebas
- Rutan Kelas IIA Batam 291 orang, 30 orang bebas
- Rutan Kelas I Tanjungpinang 179 orang, 3 orang bebas
- Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 533 orang, 5 orang bebas
- Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 604 orang, 3 orang bebas
- Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 327 orang, 2 orang bebas
- Lapas Kelas III Dabo Dingkep 75 orang, 1 orang bebas. (TribunBatam.id/*)