KORUPSI DI KARIMUN

Kadesnya Jadi Tersangka Korupsi, Warga di Karimun Ini Kirim Karangan Bunga ke Kantor Jaksa

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KADES TERSANGKA KORUPSI - Foto kiri. Kepala Desa Perayun di Karimun saat mengenakan rompi merah Tahanan Tipikor usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (12/8/2025). Karangan bunga berisi ucapan terima kasih di halaman Kantor Cabjari Tanjung Batu Karimun, mengatasnamakan Masyarakat Desa Perayun (foto kanan)

Informasi yang diperoleh menyebutkan, ketiga staf tersebut dipecat setelah sering mempertanyakan gaji mereka yang belum dibayarkan Kades. 

Tindakan pemecatan ini memicu Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (11/8/2025). 

"Untuk sidak kemarin, yang mendampingi pak Wakil Bupati adalah Sekretaris Dinas. Kebetulan di waktu yang sama saya ada agenda rapat bersama Bupati," ujar Jackie Stewart Touw, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), saat dihubungi melalui telepon, Rabu (13/8/2025) sore.

Jackie juga mengonfirmasi tuntutan yang dilayangkan ketiga staf tersebut. 

Dalam suratnya, para staf ini menyebutkan gaji yang belum dibayarkan adalah bulan November dan Desember 2024. 

"Isu gaji belum dibayar itu benar, gaji yang belum dibayar adalah gaji November dan Desember tahun lalu. Ketiganya berstatus staf pendukung kantor desa. Untuk kategori ini merupakan yang ditunjuk dan bisa diberhentikan oleh Kades," ungkap Jackie. 

Meskipun demikian, Jackie belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tindakan yang akan diambil Pemerintah Kabupaten. 

Ia hanya menyatakan, Tarub telah diberhentikan sementara dari jabatannya. 

"Sebagai info, saat ini Kades Perayun sudah diberhentikan sementara karena statusnya sudah tersangka," tambahnya. 

Tarub, yang berusia 35 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjung Batu atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa. 

Modus operandi yang dilakukan Tarub Murdiono adalah memindahkan dana anggaran tersebut ke rekening istrinya yang berinisial UH, sehingga mengakibatkan kerugian dana keuangan desa sebesar Rp500 juta. (*/Tribunbatam.id/Kompas.com)

Berita Terkini