Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk.
Kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di tiga daerah itu, yakni Batam, Bintan dan Karimun.
Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.
Adapun penggunaan pelat nomor warna hijau pada sejumlah kendaraan berstatus FTZ ini berlaku sejak 1 Oktober 2022.
Sementara kondisi motor yang dikendarai Sondang hancur pada bagian bodi, termasuk bagian belakang motor matik.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Barelang, iptu Victor Hutahean mengatakan jika barang bukti berupa mobil dan motor yang terlibat lakalantas di Batam sudah berada di Polresta Barelang.
Pengemudi mobil sport Nissan GT-R juga telah diminta keterangannya.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap jika pengemudi mobil sport tersebut dalam kondisi sadar.
"Hasil tes urine negatif, tidak ada indikasi mabuk. Saat ini masih dalam pemeriksaan lanjutan," ungkapnya.
Victor juga membantah mengenai kabar yang menyebut jika kecelakaan di Batam ini adalah tabrak lari.
Menurutnya setelah kejadian, mobil tersebut tidak mungkin langsung berhenti.
Kedua kendaraan bermotor itu melaju dari arah Simpang Kara menuju Simpang Franky, Batam Center.
"Pengemudi ada di lokasi kejadian. Jadi tidak kabur," ungkapnya.
Penyidik Satlantas Polresta Barelang masih menyelidiki kecelakaan maut di Batam ini.
Termasuk informasi yang menyebut soal helm yang dikenakan korban lakalanta di Batam itu.