TRIBUNBATAM.id - Pihak kepolisian menetapkan Bripda Alvian Maulana Sinaga (24) sebagai tersangka kasus pembunuhyan kekasihnya Putri Apriyani (21).
Bripda Alvian diringkus di wilayah Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompo, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (23/8/2025).
Karena tindakannya tersebut Alvian mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Polri sejak 14 Agustus 2025, tepatnya saat masih buron.
Pembunuhan yang dilakukan Alvian terungkap setelah mayat Putri Apriyani ditemukan di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (9/8/2025) lalu.
Putri Apriyani tewas dalam kondisi kepala gosong, terutama di bagian wajah dan rambut.
Dugaan awal Alvian membakar Putri Apriyani agar menghilangkan jejak kasus pembunuhan.
Seperti diketahui, Alvian sebelumnya berdinas di wilayah hukum Polres Indramayu, Jawa Barat.
Sedangkan Putri Apriyani merupakan karyawan apotek yang berasal dari Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Setelah membunuh kekasihnya, Alvian meninggalkan sepeda motornya dan memilih kabur ke Cirebon, Jawa Barat menggunakan kendaraan umum.
Alvian melanjutkan perjalanan ke Pekalongan, Jawa Tengah kemudian Banyuwangi, Jawa Timur dengan berganti kendaraan.
Dari Banyuwangi, Alvian menyeberang ke Pulau Bali melalui Pelabuhan Ketapang sebelum akhirnya pindah lagi ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, membeberkan pengakuan Alvian dalam pelariannya.
“Tersangka berhasil diamankan tim gabungan Polda Jabar, Polres Indramayu, dan Polres Dompu,” bebernya, Selasa (26/8/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Keluarga Korban Ingin Bripda Alvian Dihukum Mati, Singgung Rekaman CCTV dan Rekening Putri Apriyani
Jarak Indramayu ke Dompu sekitar 1.500 kilometer dan harus menggunakan kapal jika perjalanan darat.
Belum diketahui alasan Alvian kabur ke Dompu meski berasal dari Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.
Ia meminta maaf ke keluarga korban dan warga Indramayu atas kejadian ini.
“Kami berjanji akan menindak secara tegas dan telah dibuktikan yang bersangkutan telah diberhentikan dan menjamin proses hukum ini akan berjalan transparan akan akuntabel,” tegasnya.
Hingga kini, motif pembunuhan masih didalami.
Penemuan jasad berawal dari tetangga kos melihat asap kebakaran dari kamar korban.
Pintu kamar kemudian didobrak dan ditemukan jasad dan api yang membakar kasur.
Setelah api dipadamkan, kasus ini dilaporkan ke Polsek Indramayu.
Keluarga Minta Dihukum Mati
Kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni R.M., membenarkan penangkapan Bripda Alvian yang kini berstatus tersangka pembunuhan.
“Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” paparnya, Minggu (24/8/2025).
Toni R.M. sebelumnya dikenal sebagai pengacara yang mendampingi Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Ia memberikan apresiasi kepada kepolisian karena pembunuhan Putri Apriyani termasuk sadis dan berharap Bripda Alvian dijerat pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” tegasnya.
Menurutnya, barang bukti berupa rekaman CCTV hingga rekening korban dikuras menunjukkan pelaku telah merencanakan aksinya.
“Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 05.04 WIB. Saat keluar pukul 05.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta,” bebernya.
Salah satu tetangga kos sempat mendengar cekcok antara pelaku dan korban.
“Kemudian Bripda Alvian masuk kamar kos lagi pukul 05.30 saya menduga barulah dieksekusi, dibunuh."
"Kemudian keluar lagi pukul 08.00 terlihat kebingungan saya menduga karena Putri sudah meninggal dan dibakar. Kemudian Bripda Alvian terlihat langsung pergi meninggalkan tempat kost,” sambungnya.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jejak Pelarian Alvian Tersangka Pembunuhan Putri Apriyani di Indramayu, Dipecat dari Polri"