Padahal, menurut Andreas, dampak kekerasan seksual sangat serius terhadap mental, pendidikan, dan masa depan anak. “Biasanya kami ambil langkah cepat bersama psikolog. Tapi untuk kasus ini belum berjalan,” katanya.
Tuntutan Hukuman Berat
Kasus ini menuai kecaman luas. Direktur Yayasan Amnaut Bife Kuan (YABIKU) NTT, Maria Filiana Tahu, menegaskan para pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kami mendukung Polres Malaka memproses kasus ini secepatnya. Jangan ada upaya damai. Terapkan UU TPKS, hukum maksimal,” ujarnya.
Maria juga meminta pemerintah daerah segera memenuhi hak-hak korban, termasuk pendampingan psikologis dan restitusi.
Hal senada diungkapkan ahli hukum pidana, Dr Mikhael Feka. Ia menegaskan, kasus ini adalah kejahatan kemanusiaan serius. “Tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Perdamaian tidak menghapus pidana,” tegasnya.
Mikhael juga mengingatkan pentingnya perlindungan anak dan literasi digital, agar orang tua lebih waspada terhadap ancaman kekerasan seksual.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan adil dan para pelaku dijatuhi hukuman setimpal.
“Masa depan anak kami masih panjang. Tapi ulah para pelaku menghancurkan hidupnya. Kami minta polisi bertindak tegas,” ujar JB.
Sumber: Tribun Jambi