Penipuan di Anambas

Polisi Bongkar Modus Pria Asal Bekasi, Tipu Warga Anambas Hingga Rp50 Juta

Polisi meringkus seorang pria asal Bekasi, Jawa Barat (Jabar) yang menipu warga Anambas hingga Rp50 juta di Tarempa, Kamis (4/9/2025).

|
TribunBatam.id/Istimewa
PENIPUAN DI ANAMBAS - Pria asal Bekasi, Provinsi Jabar berinisial Ja alias Jam (54), pelaku penipuan di Anambas hingga korbannya merugi Rp50 juta. Anggota Satreskrim Polres Anambas meringkusnya di Tarempa, Kamis (4/9/2025). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Anggota Satreskrim Polres Anambas meringkus seorang pria berinisial JA alias Jam (54).

Polisi meringkus pria asal Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) itu di Tarempa pada Kamis (4/9/2025). 

Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp50 juta.

Kasus penipuan di Anambas terungkap setelah korban, seorang perempuan berinisial My (43), warga Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Anambas pada, Rabu (3/9/2025).

Korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta setelah termakan bujuk rayu pelaku yang mengaku membutuhkan dana untuk melunasi utang dan memulai usaha.

Dana tersebut diperoleh korban dengan cara meminjam dari pihak bank.

Kemudian ditransfer ke rekening pihak ketiga sesuai permintaan pelaku.

Setelah dana dikirimkan, pelaku mulai sulit dihubungi dan tidak pernah menepati janji-janji yang sebelumnya diucapkan kepada korban.

Korban yang merasa tertipu kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke kepolisian setempat.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, JA alias Jam kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Anambas, AKBP I Gusti Ngurah, A.B., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, Minggu (21/9/2025).

Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bukti transfer, yakni masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp40 juta.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," sebutnya.

Iptu Alfajri mengatakan, pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah A.B turut memberikan imbauan kepada masyarakat terkait kasus ini.

Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap bujuk rayu atau janji manis, terutama dari orang yang baru dikenal secara personal.

"Modus seperti ini kerap terjadi. Kami mengimbau warga agar lebih waspada dan tidak sembarangan memberikan uang kepada pihak lain," tegas Kapolres Anambas. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved