Jumat, 1 Mei 2026

Proyek Rp27,5 Miliar Pasar Loka di Anambas Terbengkalai, Kontraktor Terancam Putus Kontrak

Proyek revitalisasi Pasar Loka di Anambas terancam gagal setelah tak ada pekerjaan dalam proyek di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan itu.

Tayang:
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
REVITALISASI PASAR LOKA DI ANAMBAS - Proyek revitalisasi Pasar Loka Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) setelah tak lagi ada pengerjaan, Senin (20/10/2025). Kontraktor pelaksana direncanakan putus kontrak dan masuk daftar hitam. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Proyek revitalisasi Pasar Loka Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terancam gagal.

Proyek tahun jamak (multiyears) terancam gagal menyusul sejak tak adanya lagi aktivitas dan minimnya progres pekerjaan di sana.

Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau (BPPW) Kepri) dengan sejumlah bukti dan ketentuan berencana memutus kontrak pihak pelaksana, PT Trideriikck Sumber Makmur - PT Samudera Anugerah Indah Permai (KSO).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPPW Kepri, Riduan Kristian Manik mengatakan, hampir satu tahun masa kontrak, tak ada progres pembangunan yang sangat berarti.

"Alasannya tidak ada progres dan tidak mencapai target. Kami putus kontrak sajalah, ngapain diperpanjang," ungkap Riduan, Senin (20/10/2025).

Dari masa kontrak hingga pertambahan waktu yang diberikan, pihak pelaksana tetap tidak serius dan menunjukkan itikad baik menyelesaikan proyek tersebut.

Sebelumnya, pihaknya telah menjalankan sejumlah tahapan sesuai ketentuan dan aturan. 

Awalnya, pihaknya memberikan teguran 1 dan 2, imbauan dan evaluasi.

Kemudian surat peringatan 1 dan SCM 1 serta uji coba satu hingga surat peringatan 3 dan SCM 3 sampai uji coba tiga.

"Kami sudah memberikan tiga kali surat peringatan resmi kepada kontraktor, masing-masing dengan jeda waktu 30 hari. Tetapi teguran itu tidak direspon, jadi tidak mungkin dipertahankan," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, pihak kontraktor telah menerima uang muka sebesar 15 persen atau sekitar Rp4 miliar dari nilai kontrak.

Selain itu, telah dicairkan juga pembayaran termin pertama sebesar 3 persen dari nilai proyek.

"Uang muka 15 persen sudah diberikan termasuk termin sekitar 3 persen pada tahun pertama. Nanti itu diklaim buat pengembalian ke negara," terangnya.

Setelah tahapan perhitungan pengembalian uang muka dan jaminan pelaksana perusahaan pelaksana dipastikan masuk dalam daftar hitam (black list).

"Sudah pasti itu diblack list, masuk daftar hitam perusahaannya," tegasnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved