KOPERASI MERAH PUTIH

Koperasi Merah Putih di Anambas Belum Beroperasi, Modal dan Skema Pendanaan Jadi Kendala

Pemkab Anambas ungkap kendala dalam merealisasikan Koperasi Merah Putih yang sama sekali belum beroperasi.

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
KOPERASI MERAH PUTIH - Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Usaha Mikro Anambas, Isma Susanti, Rabu (5/11/2025). Ia mengungkap kendala belum beroperasinya Koperasi Merah Putih di Anambas. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sampai kini belum beroperasi.

Dalam perkembangannya, program strategis nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto itu belum berjalan signifikan.

"Belum ada yang beroperasi. Perkembangan programnya juga belum signifkan," ujar Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Usaha Mikro Anambas, Isma Susanti kepada Tribun Batam, Rabu (5/11/2025).

Isma menjelaskan, kendala utama belum berjalannya koperasi tersebut karena dukungan modal yang belum tersedia secara memadai.

"Dari segi modal, mereka belum bisa jalan. Kalau dukungan modal dari pemerintah itu sifatnya pinjaman," ungkapnya.

Menurutnya, sebagian pengelola koperasi desa (Kopdes) masih keliru memahami besaran modal yang bisa diperoleh melalui program ini.

Banyak yang beranggapan pemerintah memberikan modal tetap sebesar Rp 3 miliar.

Padahal jumlahnya menyesuaikan besaran dana desa masing-masing.

"Saat ini Kopdes-kopdes berpikiran bahwa Rp 3 miliar itu diberikan penuh, padahal tidak. Itu sesuai dengan dana desa yang berada di desa, yaitu sebesar 30 persen," terang Isma.

Ia mencontohkan, jika sebuah desa memiliki dana desa sebesar Rp 1 miliar, maka koperasi hanya dapat mengajukan pinjaman maksimal Rp 300 juta ke bank penyalur, yaitu bank-bank milik negara (Himbara).

Dana desa tersebut menjadi dasar perhitungan sekaligus jaminan dalam skema pinjaman.

"Jadi kalau dana desa mereka hanya Rp 1 miliar, berarti 30 persennya Rp 300 juta. Hanya itu yang bisa diterima saat pinjaman ke bank Himbara, karena berdasarkan dana desa," jelasnya.

Hal ini pun, sebutnya, membuat sejumlah desa dan kelurahan masih mempertimbangkan untuk mengajukan program tersebut, sebab besaran pinjaman bergantung pada besar kecilnya dana desa masing-masing.

"Kalau dana desanya kecil, maka kecil pula pinjamannya ke bank. Ibaratnya, besaran dana desa itu jadi jaminan apabila sewaktu-waktu ada kendala pelunasan," katanya.

Isma mengatakan, koperasi desa maupun kelurahan dapat mengajukan pinjaman apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.

"Kalau sudah lengkap persyaratannya sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2025, koperasi merah putih baik di desa maupun kelurahan sudah bisa mengajukan ke Bank BNI," tuturnya.

Adapun syarat administrasi tersebut mencakup surat persetujuan dari kepala desa untuk koperasi desa (Kopdes) serta surat persetujuan dari bupati untuk koperasi kelurahan.

"Itu salah satu syarat administrasinya. Nantu juga akan ada verifikasi lainnya," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved