KOPERASI MERAH PUTIH

Lahan Jadi Kendala Pembangunan Koperasi Merah Putih di Anambas, Baru Dua Desa

Lahan jadi kendala pembangunan Koperasi Merah Putih di Anambas. Tercatat, baru dua desa yang mengajukan data kesiapan lahan.

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
KOPERASI MERAH PUTIH DI ANAMBAS - Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Anambas, Isma Susanti saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/11/2025). Ia menyebut lahan menjadi kendala pembangunan Koperasi Merah Putih. Pihaknya mencatat baru dua koperasi yang sudah menyiapkan lahan. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Gerai dan kantor Koperasi Merah Putih desa/kelurahan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hingga kini belum terbangun.

Sejumlah pengelola koperasi desa/kelurahan di daerah terdepan Indonesia itu, masih menghadapi kendala lahan sesuai persyaratan yang diatur.

Dari 42 Koperasi Merah Putih di sana, baru hanya dua koperasi yang tercatat mengajukan data kesiapan lahan.

"Ya, baru ada dua desa yang menyerahkan data kesiapan lahannya kepada kami," ujar Isma Susanti, Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Anambas, Kamis (6/11/2025).

Isma menjelaskan, dua koperasi tersebut telah lengkap dengan status kepemilikan lahan dan luas lahannya.

Sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 17 Tahun 2025, terkait percepatan pembangunan fisik Koperasi Merah Putih diatur luas lahan 1.000 meter persegi.

"Keduanya sudah fiks dengan angka dan titik koordinatnya," timpal Isma.

Dua koperasi desa yang telah mengajukan itu yakni, Desa Piabung dan Desa Teluk Siantan.

"Untuk tindak lanjutnya, kami belum dapat berkomentar jauh. Yang pasti nanti datanya akan kami kirim ke kementerian untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.

Di sisi lain, untuk puluhan koperasi desa/kelurahan yang belum mengirimkan data, masih bergulir ditahap kelengkapan persyaratan.

Dengan struktur geografis dan topografi Anambas, sejumlah pengelola koperasi ini kesulitan untuk mencari lahan yang eksisting.

Dari laporan berbagai desa/kelurahan yang mereka dapatkan, tak sedikit lahan milik desa/kelurahannya tak memenuhi persyaratan 1000 M persegi.

"Dari 40 koperasi lainnya, mereka ada yang memberitahukan juga terkait status lahannya milik desa, hanya saja luasnya itu belum memenuhi, karena kan harus 1000 meter persegi," terang Isma.

Ia menilai, kepemilikan lahan untuk gerai, gudang maupun kantor koperasi ini bersifat mutlak, jika tak ada, maka koperasi tak dapat berjalan optimal.

"Kalau ditanya solusi karena mereka tidak punya lahan, kita juga gak bisa memaksakan. Kalau memang koperasinya tak punya lahan, ya tidak bisa," jelasnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved