Warga Anambas Tak Lagi Repot Urus Kartu Kuning, Kini Bisa dari Rumah lewat Aplikasi SIAPkerja
Pencari kerja di Anambas kini bisa mengurus kartu kuning secara online lewat aplikasi SIAPkerja, tanpa perlu datang ke kantor Disnaker
Penulis: Ihsan Imaduddin | Editor: Dewi Haryati
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas meluncurkan layanan pembuatan kartu kuning AK-1 secara daring melalui aplikasi SIAP Kerja
- Inovasi ini bertujuan mempermudah akses bagi warga di pulau-pulau terpencil agar tidak perlu datang langsung ke kantor dinas
- Proses verifikasi dokumen tetap dilakukan secara ketat untuk memastikan validitas data pencari kerja
- Data tahun 2025 menunjukkan mayoritas pencari kerja di Anambas merupakan lulusan SMA dan sarjana pada rentang usia produktif
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memberikan kemudahan bagi para pencari kerja dalam mengurus kartu AK-1 atau yang lebih dikenal sebagai kartu kuning melalui aplikasi SIAPkerja.
Layanan berbasis digital tersebut mulai dimanfaatkan untuk memangkas kendala jarak yang selama ini dihadapi masyarakat, terutama warga yang tinggal di pulau-pulau luar Anambas.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan (DPPK) Kepulauan Anambas, Muhammad Kasim, mengatakan inovasi tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan.
Menurutnya, sebelum layanan digital diterapkan, masyarakat harus datang langsung ke Kantor Disnaker yang berada di kawasan Tanjung Momong, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan.
Dalam proses itu, pencari kerja wajib membawa sejumlah persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, serta dokumen pendukung lainnya untuk melakukan pendaftaran kartu kuning.
Kondisi geografis Anambas yang terdiri dari banyak pulau membuat sebagian warga harus mengeluarkan biaya dan waktu tambahan hanya untuk mengurus dokumen tersebut.
"Geografis kita kan banyak pulau-pulau, kasian mereka menyebrang ke Tarempa untuk urus kartu kuning. Sehingga kita buatlah pengurusan secara online," ujar Muhammad Kasim, Minggu (7/6/2026).
Ia menjelaskan, aplikasi SIAPkerja merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengajukan pembuatan kartu AK-1 dari rumah tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Untuk menggunakan layanan itu, pencari kerja cukup mengunduh aplikasi SIAPkerja melalui PlayStore, kemudian mengikuti tahapan pendaftaran yang telah tersedia.
"Di situ ada tahapannya, yang paling ditekankan data pribadi harus benar beserta persyaratan seperti KTP, ijazah, pas foto," kata Kasim.
Meski proses pengajuan dilakukan secara daring, DPPK Anambas tetap melakukan verifikasi terhadap seluruh data dan dokumen yang diunggah oleh pemohon.
Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan data pencari kerja yang masuk valid sekaligus menjadi bagian dari pengelolaan basis data ketenagakerjaan daerah.
Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, penerbitan kartu AK-1 dapat diselesaikan dalam waktu maksimal satu hari kerja.
| Warga Siantan Utara Anambas Antusias Ikuti MEB Day, Ada Cek Kesehatan Gratis dan Sembako |
|
|---|
| Jadi Calon Tunggal, Bupati Anambas Melenggang Mulus di Musda Demokrat Kepri |
|
|---|
| Wahana Bermain Berkarat dan Patah, Taman Bermadah Anambas Perlu Renovasi |
|
|---|
| Pusat Tetapkan 7 Lokasi KNMP di Anambas, 2 Desa Harus Geser Lokasi Dekat Permukiman |
|
|---|
| Solar Subsidi Langka, Harga Ikan di Anambas Melonjak, Tongkol Putih Tembus Rp60 Ribu per Ekor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pencari-Kerja-Mengurus-Kartu-Kuning.jpg)