PENGANIAYAAN DI BINTAN
Pria di Bintan Timur Tikam Teman Sendiri, Aksinya saat Mabuk Bikin Penghuni Indekos Takut
Aksi pria di Bintan Timur nekat tikam temannya sendiri, Kamis (25/9/2025) dini hari. Aksinya saat mabuk buat takut penghuni indekos yang lain.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Seorang pria di Bintan berinisial Z (20) menjadi korban penikaman yang dilakukan temannya sendiri, seorang pria berinisial U (20).
Peristiwa penikaman di Bintan tersebut terjadi di salah satu indekos di Jalan Melur Gang Rawa 2 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Kamis (25/9/2025) sekira pukul 04.00 WIB.
Kejadian ini membuat sejumlah anak kos lain ketakutan.
Mereka takut menjadi korban susulan.
Bahkan kini, sejumlah anak kos lain memilih untuk pindah dari kos tersebut.
Seorang warga sekitar, Ani menyampaikan ini bukan merupakan kali pertama.
"Kejadian ini kerap kali terjadi," kata dia, Minggu (28/9/2025).
Selain merasa takut, warga setempat juga merasa terganggu.
Sebab rombongan pemuda kerap kali konsumsi minuman keras.
"Yang kos di sana hanya satu orang, namun setiap malam banyak kawannya datang dan mereka pesta miras," kata dia.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.SI melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi menjelaskan sebelum kejadian, pelaku bersama temannya sedang minum-minuman keras di rumah kos korban.
Tiba-tiba, pelaku yang dalam keadaan mabuk menjadi emosi dan marah-marah.
Kala itu, korban mencoba menenangkan pelaku, namun emosi pelaku semakin memuncak.
"Pelaku yang mabuk resek, dinasihati oleh korban dengan dielus pipi dan kepalanya, namun pelaku malah tersinggung dengan omongan korban," sebut Khapandi.
Pelaku kemudian mengeluarkan pisau dari pinggang kirinya dan menusuk korban sebanyak 4 kali di bagian leher.
Selanjutnya, pelaku yang masih dalam keadaan mabuk keluar dari rumah kos itu.
Sementara korban dilarikan oleh teman-temannya yang lain ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Korban penikaman mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan di rumah sakit dengan total sekitar 18 jahitan.
Khapandi mengatakan, pelaku penikaman berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian.
Polisi menyita barang bukti pisau dan pakaian korban.
Pelaku sendiri dijerat Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)
Kasus Penganiayaan di Bintan Korbannya Aktivis Lingkungan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka |
![]() |
---|
Kronologi Pria di Bintan Curhat ke Presiden RI Soal Penganiayaan Hingga Videonya Viral di Medsos |
![]() |
---|
Kata Polisi Soal Video Pria di Bintan ke Presiden Hingga Viral di Medsos Terkait Dugaan Penganiayaan |
![]() |
---|
Kakak Beradik di Bintan Timur Kepri Jadi Korban Penganiayaan Gegara Urusan Asmara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.