Bintan Terkini

Pekerja Bongkar Muat di Pelabuhan Kota Segara Bintan Mengeluh, Penghasilan Terus Berkurang

Para pekerja mengeluh penghasilan mereka menurun pasca penerapan peraturan tersebut oleh Kementerian Perhubungan RI.

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
WAJIB  PANDU  - Penerapan aturan wajib pandu bagi kapal dengan tonase 500 GT atau lebih di Pelabuhan Kota Segara di Kampung Mentigi, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan berdampak pada pekerja bongkar muat.  

"Saya berharap semakin banyak kapal yang memasukkan barang melalui pelabuhan ini supaya ekonomi bisa meningkat," lanjutnya. 

Tokoh masyarakat Bintan, Andi Masdar Paranrengi mengatakan, penerapan aturan wajib pandu tunda bagi kapal-kapal dengan tonase 500 GT atau lebih menjadi perhatian. 

Pelabuhan Kota Segara Tanjunguban memang masuk dalam aturan wajib pandu untuk menambah pendapatan negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tapi penerapan aturan ini dirasa memberatkan pelaku usaha. 

"Biaya operasional mereka meningkat setelah penerapan wajib pandu," tambahnya. 

Baginya, aturan tersebut membuat kapal pengangkut semen merek Conch tidak masuk lagi ke Pelabuhan Kota Segara, Tanjunguban.

"Sudah lebih dari 4 bulan kapal tak masuk lagi," katanya.

Dampaknya berimbas pada penghasilan pekerja bongkar muat di sana.

"Aktivitas bongkar muat di pelabuhan Kota Segara tidak seperti di luar yang ramai. Dengan aturan ini, pekerja bongkar muat kita makin terimbas," ujarnya. 

Dia berharap pemerintah pusat dapat memberikan keringanan biaya pandu tunda bagi kapal dengan tonase 500 GT atau lebih.

"Mungkin kebijakan serupa seperti kapal Roro. Jika kapten kapal telah mengantongi sertifikat pilot assessment, mereka tidak kena wajib pandu lagi," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved