ALL IN NEWS

Perlawanan Iwan Sumantri, Tersangka Korupsi PNBP di Bintan Kandas di Palu Hakim Praperadilan

Hakim PN Tanjungpinang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Iwan Sumantri, tersangka korupsi PNBP di Kantor UPP Tanjunguban Bintan

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
TERSANGKA KORUPSI DI BINTAN - Tersangka dugaan korupsi PNBP di Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (UPP) Kelas 1 Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), saat digiring petugas Kejari Bintan, Kamis (14/8/2025) malam. Satu di antara tersangka itu ada Iwan Sumantri, mantan Kepala KUPP Tanjung Uban 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Drama praperadilan yang dihadapi Kejaksaan Negeri Bintan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, berakhir Rabu (8/10/2025) lalu.

Perlawanan Iwan Sumantri, tersangka kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (UPP) Kelas 1 Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), kandas.

Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Iwan lewat kuasa hukumnya, Johan Sembiring.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal, Desy Deria Elisabeth Ginting.

Atas putusan ini, penanganan kasus hukum yang menjerat Iwan akan berlanjut. 

Pria ini pun akan tetap berada dalam tahanan, sampai kasusnya bergulir di Pengadilan, inkracht, dan Iwan menyelesaikan hukumannya.

Sebelumnya, Kepala Kantor UPP Tanjunguban periode Juni 2021–Februari 2023 itu mengajukan praperadilan, terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejari Bintan. 

Baca juga: 4 Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pelabuhan di Bintan Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari

Pengajuan praperadilan didaftarkan kuasa hukum Iwan ke PN Tanjungpinang pada 18 September 2025, dengan register perakara Nomor 3/PId.Pra/2025/PN.Tpg.

Iwan merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan Kejari Bintan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PNBP di Bintan dalam kurun waktu 2016-2022.

Kejari Bintan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum, adanya PNBP yang tidak dibayarkan ke kas negara dalam kurun waktu itu.

Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,7 miliar.

Iwan dan tiga tersangka lainnya, ditetapkan Kejari Bintan sebagai tersangka pada Kamis (14/8/2025).

Menyusul satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka baru pada Rabu (20/8/2025).

Iwan yang kala itu menjabat Kepala Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas IIA Sabang, Aceh, semula diminta datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejari Bintan

Tak lama setelahnya, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, dan langsung ditahan malam itu juga di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang. 

Mereka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi Kasus

  • Kejari Bintan selidiki kasus dugaan  korupsi di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban, sejak Mei 2025
  • Tindakan itu berkaitan dengan penyimpangan PNBP dalam rentang 2016-2022, terhadap jasa pelabuhan sebuah jasa labuh kapal Rig yang bersandar di Lobam
  • Ada indikasi melawan hukum, sebab persetujuan berlayar diterbitkan, tanpa ada pembayaran PNBP ke negara dalam kurun waktu 7 tahun
  • Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,7 miliar 
  • Kejari Bintan naikkan status penanganan kasus ini ke tingkat penyidikan
  • 22 orang sudah diperiksa sebagai saksi. Mereka dari Syahbandar, pihak swasta dan pihak agen
  • Penyidik Tipidsus Kejari Bintan geledah Kantor UPP Tanjunguban di Jalan Nusa Indah No.1 Tanjunguban, Bintan, Rabu (6/8/2025), kumpulkan alat bukti
  • Penyidik angkut satu boks berisi dokumen usai 7 jam geledah Kantor dari pukul 09.30-16.40 WIB
  • Kejari Bintan tetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi PNBP Pelabuhan di Bintan, Kamis (14/8/2025)
  • Para tersangka ditahan di Rutan Tanjungpinang
  • Satu orang menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/8/2025), namun belum sempat ditahan. Tersangka menghilang setelah ditetapkan tersangka, kini DPO
  • Satu tersangka, Iwan Sumantri ajukan praperadilan ke PN Tanjungpinang, 18 September 2025
  • Hakim PN Tanjungpinang tolak gugatan praperadilan Iwan, Rabu (8/10/2025)

Siapa Saja yang Terlibat

  • Iwan Sumantri, mantan Kepala KUPP Tanjung Uban (Juni 2021–Februari 2023), kini menjabat Kepala Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas IIA Sabang, Aceh.
  • Muqrobin, mantan Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban (Maret 2021–Mei 2023), kini bertugas di Dumai
  • Samsul Nizar, mantan Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban (2021–2024), kini bertugas di Tanjung Balai Karimun
  • Rival Pratama, Direktur PT PAB, agen pelayaran yang juga menangani Kapal RIG Setia di Lobam
  • Andi Sulistio Susanto, karyawan agen pelayaran PT PAB, dan saat ini berstatus buronan

Kata Kejari Bintan

Kepala Kejari Bintan Rusmin sebelumnya mengatakan, para tersangka telah melakukan korupsi terhadap jasa pelabuhan sebuah jasa labu kapal Rig di wilayah kerja UPP Kelas 1 Tanjunguban. 

Perbuatan itu jelas melawan hukum, yakni penerbitan surat persetujuan berlayar tanpa adanya pembayaran PPNB ke negara  

"Kami menemukan adanya korupsi sebesar Rp 1,7 miliar," sebut Rusmin, Kamis (14/8/2025) malam.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik sudah melakukan penyelidikan sejak Mei 2025 lalu.

"Kami sudah periksa saksi sebanyak 22 orang," akunya.

Puluhan saksi itu terdiri dari Syahbandar, pihak swasta dan beberapa saksi dari pihak agen.

Ia menjelaskan, kapal itu bersandar di Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan sejak tahun 2016.

"Untuk perkara ini, sementara hanya satu kapal saja, dan kita kembangkan lagi," ujarnya. 

Perusahaan ini memang memiliki izin, hanya saja mereka ketika harus mengeluarkan PNBP sebanyak 5 persen itu yang tidak dibayarkan.

Perbuatan ini diancam dengan pidana Pasal 2, 3 dan 12 A UU Nomor  31 Tahun 1999, Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng/wie)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved