RAZIA PEKAT DI LINGGA
Razia Pekat di Lingga Libatkan MUI, LAM, Satpol PP Jaring Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Hotel
Sejumlah pasangan bukan suami istri diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau
Penulis: Febriyuanda | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Sejumlah pasangan bukan suami istri diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (13/10/2025) dini hari.
Hal ini ditemukan saat Satpol PP menggelar razia atau operasi penertiban dan pencegahan penyakit masyarakat (pekat) di Kecamatan Lingga.
Pasangan bukan suami istri ini terjaring saat petugas melakukan razia di sejumlah penginapan atau hotel dan indekos.
"Pasangan bukan resmi ditemukan petugas di kamar hotel dan kos-kosan, mereka kemudian diamankan di Kantor Satpol PP," ujar Kasatpol PP Lingga, Dody Suhendra, melalui Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Tengku Syamsul Hilal, Selasa (14/10/2025).
Selain pasangan non-resmi, petugas juga menemukan beberapa pelajar yang masih berkeliaran hingga larut malam.
Kegiatan penertiban ini dipimpin oleh Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Tengku Syamsul Hilal.

Operasi ini juga melibatkan unsur dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lingga, Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Lingga, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perangkat kecamatan dan kelurahan Daik.
Menurut Tengku Syamsul Hilal, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang bertujuan menekan pelanggaran sosial dan menjaga moralitas di tengah masyarakat.
“Operasi ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi lebih pada pembinaan dan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya menjaga norma-norma, nilai agama dan adat di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Para pelanggar yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan secara persuasif.
"Mereka juga menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus menerima nasihat dan imbauan moral dari petugas," sebutnya.
Selain itu, tim juga menemukan tempat hiburan malam yang belum memiliki izin lengkap, serta pengunjung yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), langsung memberikan peringatan kepada pengelola usaha untuk segera mengurus izin resmi sesuai ketentuan.
Petugas turut memeriksa identitas penghuni kos dan mengingatkan pemilik tempat tinggal, agar mewajibkan setiap pendatang melapor kepada pihak berwenang setempat.
Edukasi singkat juga diberikan tentang bahaya penyakit masyarakat, serta pentingnya menjaga lingkungan yang aman dan tertib.
Baru Delapan Hari Beroperasi, Kapal Tri Sakti Adinda Tak Kuat Lawan Arus Perairan Punggur |
![]() |
---|
Dari Daur Ulang Jadi Busana Megah, Semangat Generasi Muda Natuna Jaga Budaya Daerah |
![]() |
---|
Lapas Dabo Singkep di Lingga Gelar Sidang TPP, Bahas Evaluasi dan Pengangkatan Tamping Baru |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Batam, Saksi di TKP Mengaku Merinding Lihat Kondisi Korban Usai Dengar Dentuman |
![]() |
---|
10 Stand UMKM Bakal Hadir Pada Batam Batik Fashion Week 2025 di Lingga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.