Pemuda di Bintan Tak Berkutik Dibekuk Polisi Usai Larikan Uang Rp20 Juta Milik Ibu Warung

Riwanto ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari RA, ibu pemilik warung di Bintan yang kehilangan uangnya Rp20 juta. Uang itu disimpan di tas

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Dok. Polsek Gunung Kijang untuk Tribun Batam
PENCURIAN DI BINTAN - Riwanto, pelaku pencurian uang milik RA di Jalan Piatu, Kampung Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Senin (13/10/2025). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Riwanto, pemuda 21 tahun di Bintan, Kepri, tak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Senin (13/10/2025) lalu.

Saat diamankan, pelaku tak melakukan perlawanan. Dia pasrah.

Polisi juga menemukan barang bukti uang Rp19 juta di kamar kosnya yang terletak di Galang Batang.

Riwanto ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari RA, ibu pemilik warung di Jalan Piatu, Kampung Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang.

Riwanto dicurigai RA membawa kabur uang Rp20 juta miliknya yang disimpan di dalam tas.

Kecurigaan ini berawal saat laki-laki yang baru sekitar lima bulan ngekos tak jauh dari warung RA itu, datang meminjam uang kepadanya.

Riwanto baru tinggal di Bintan, sebelumnya dia datang dari kampung halamannya Aceh, Sumatera.

Sedangkan warung RA dan tempat kos Riwanto berjarak kurang lebih 5 meter.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat minta dua bungkus Indomie, dan pinjam uang Rp20 ribu ke korban untuk mengisi minyak. Ini baru pertama kalinya Riwanto meminjam uang ke RA.

Saat korban mengambil uang untuk dipinjamkan ke Riwanto, pelaku melihat banyak uang di dalam tas korban.

Dari sana, pelaku mulai berniat untuk mencuri. 

Lalu sekira pukul 01.30 WIB, Senin (13/10/2025), saat korban sedang tertidur lelap, pelaku beraksi.

Dia menggunakan hanger untuk mencongkel pintu rumah korban.

Kebetulan rumah korban tak menggunakan grendel besi, hanya menggunakan penahan kayu.

Pelaku lalu masuk lewat pintu belakang, setelah berhasil membuka penyangga pintu, dan mengambil uang Rp20 juta milik korban yang disimpan dalam tas.

RA baru menyadari uang yang disimpannya dalam tas itu hilang pagi harinya.

Perempuan itu langsung mencurigai Riwanto. Di hari sebelumnya, pelaku juga sempat bertanya-tanya hal khusus ke RA.

Dari situ, RA membuat laporan ke polisi. Kurang dari 24 jam, Riwanto ditangkap polisi di hari yang sama, Senin sore, sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, melalui Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Ipda Syahriwal mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah polisi mendapatkan laporan dari korban.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp19 juta. Uang itu disimpan dalam tas warna merah di dalam kamar kos pelaku.

"Alasan pelaku mencuri karena terlilit utang. Awalnya dia curi uang Rp20 juta. Rp1 juta sudah digunakan, tinggal Rp19 juta," ujar Syahriwal, Selasa (14/10/2025).

Dari uang Rp1 juta itu, Rp500 ribu untuk bayar utang, Rp250 ribu dia gunakan untuk perbaikan motor yang disewanya untuk bekerja, sementara Rp250 ribu lainnya untuk beli pulsa dan rokok.

"Motor yang disewa dia memang sedang rusak. Pelaku selama ini bekerja di Subkontraktor PT BAI," ujarnya. 

Saat ini Riwanto sudah ditahan di Mapolsek Gunung Kijang.

"Pelaku kami tahan di Mapolsek Gunung Kijang untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Akibat perbuatannya, Riwanto terancam melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Kami terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan lainnya," katanya.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan hal yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved