Senin, 20 April 2026

Aktivitas 2 Vila di Bintan Disetop Sementara hingga Pemiliknya Lengkapi Perizinan

Kepala Satpol PP Bintan Suwarsono menyebut, salah satu izin yang belum dilengkapi dua pemilik vila itu yakni tidak ada izin pembangunan

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Dok.Satpol PP Bintan untuk Tribun Batam.id
TURUN KE LOKASI - Satpol PP Bintan saat turun ke lokasi dua vila yang berada di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Satpol PP dan pihak terkait, hentikan sementara aktivitas dua vila tersebut sampai pemilik lengkapi perizinannya. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Aktivitas dua vila di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dihentikan sementara, lantaran pemilik belum melengkapi perizinan untuk vila tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan Suwarsono menyebut, salah satu izin yang belum dilengkapi pemilik yakni tidak ada izin pembangunan. 

Dalam hal ini, pihaknya hanya punya wewenang soal izin pembangunannya saja.

"Ada beberapa instansi lain yang juga ikut menangani hal ini," kata Suwarsono, baru-baru ini.

Ia melanjutkan, Satpol PP Bintan hanya melakukan pemberhentian aktivitas saja.

"Kami belum segel, kami hanya memperingatkan agar jangan ada aktivitas dulu di dua vila tersebut sebelum mengantongi izin," ujarnya.

Diakuinya, selama ini vila itu memang tidak ada aktivitas. Hanya saja tim gabungan mengingatkan jangan sampai pihak vila melalukan aktivitas baru.

Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan 12 unit vila atau rumah pohon milik warga Singapura, termasuk 4 unit vila di pinggir sungai, 8 vila dan 1 restoran di sempadan sungai di Kawasan Vila Mangrove dan Wisata Mangrove.

Di lokasi lain, Kawasan Yayasan Cahaya Obor Berkat, tim menemukan 2 unit vila milik warga Batam di atas lahan seluas kurang lebih 6 hektare.

"Kita setop sementara aktivitas mereka sampai seluruh izin dilengkapi," ujarnya.

Ia mengatakan, tim juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas PUPR Bintan untuk memastikan status kawasan di dua lokasi vila itu.

"Kami harus pastikan lokasinya, apakah termasuk kawasan lindung atau APL, atau tidak," katanya.

Pihaknya akan tetap melakukan pengawasan lanjutan terhadap dua vila tersebut hingga mereka melengkapi perizinan.

Diberitakan sebelumnya, dua vila tersebut tidak memiliki izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan izin operasional.

Penghentian ini dilakukan setelah tim gabungan Pol PP, DLH, dan Pemerintah Kecamatan Teluk Sebong mendapat laporan dari masyarakat.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved