Selasa, 21 April 2026

Aktivitas 2 Vila di Bintan Disetop Sementara hingga Pemiliknya Lengkapi Perizinan

Kepala Satpol PP Bintan Suwarsono menyebut, salah satu izin yang belum dilengkapi dua pemilik vila itu yakni tidak ada izin pembangunan

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Dok.Satpol PP Bintan untuk Tribun Batam.id
TURUN KE LOKASI - Satpol PP Bintan saat turun ke lokasi dua vila yang berada di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Satpol PP dan pihak terkait, hentikan sementara aktivitas dua vila tersebut sampai pemilik lengkapi perizinannya. 

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar vila tersebut tidak mengantongi izin bangunan.

Dua vila tersebut, yakni Vila Mangrove dan Wisata Mangrove di Kampung Sidomulyo dan vila di Kawasan Yayasan Cahaya Obor Berkat di Kampung Rambutan.

Vila Mangrove dan Wisata Mangrove pemiliknya berinisial H, warga negara Singapura. Sementara vila Yayasan Cahaya Obor Berkat, pemiliknya merupakan warga Batam, dengan pengelola berinisial Jf.

Seorang warga Teluk Sebong, Angga menyampaikan dua vila tersebut memang selama ini tidak beroperasi.

"Sudah cukup lama tak beroperasi," ujarnya.

Seingatkan saat Covid-19 dua vila di Bintan itu sudah tidak beroperasi lagi.

"Dulu sebelum Covid-19 sempat ramai tamu menginap di dua vila tersebut," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved