Aktivitas 2 Vila di Bintan Disetop Sementara hingga Pemiliknya Lengkapi Perizinan
Kepala Satpol PP Bintan Suwarsono menyebut, salah satu izin yang belum dilengkapi dua pemilik vila itu yakni tidak ada izin pembangunan
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar vila tersebut tidak mengantongi izin bangunan.
Dua vila tersebut, yakni Vila Mangrove dan Wisata Mangrove di Kampung Sidomulyo dan vila di Kawasan Yayasan Cahaya Obor Berkat di Kampung Rambutan.
Vila Mangrove dan Wisata Mangrove pemiliknya berinisial H, warga negara Singapura. Sementara vila Yayasan Cahaya Obor Berkat, pemiliknya merupakan warga Batam, dengan pengelola berinisial Jf.
Seorang warga Teluk Sebong, Angga menyampaikan dua vila tersebut memang selama ini tidak beroperasi.
"Sudah cukup lama tak beroperasi," ujarnya.
Seingatkan saat Covid-19 dua vila di Bintan itu sudah tidak beroperasi lagi.
"Dulu sebelum Covid-19 sempat ramai tamu menginap di dua vila tersebut," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
| Pemkab Bintan Terapkan WFH ASN Mulai Jumat Ini, Bupati Jamin Pelayanan Publik Lancar |
|
|---|
| Jadwal Kapal Roro Pelabuhan Telaga Punggur Batam Hari Kamis 16 April 2026, 2 Trip ke Kuala Tungkal |
|
|---|
| Penumpang Kapal Pelni KM Tidar dari Bintan Tujuan NTT Meningkat, Kacab Pelni: 1.082 Orang |
|
|---|
| Gerakan Aktifkan Posyandu di Bintan, Hafizha Harapkan Sinergi Lintas Sektor Meningkat |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Buaya Tersangkut Jaring Nelayan di Tanjungpinang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Satpol-PP-Bintan-Segel-Vila7666.jpg)