PEMBUNUHAN DI BINTAN
5 Fakta Pembunuhan di Bintan Renggut Nyawa Amizan, Anak Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Tribun Batam menghimpun 5 fakta dari kasus pembunuhan di Bintan yang merenggut nyawa Amizan Bin Bujang, seorang nelayan yang tewas dengan tragis.
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Polisi mengungkap kasus pembunuhan di Bintan yang merenggut nyawa Amizan Bin Bujang.
Jasad Amizan Bin Bujang ditemukan di salah satu rumah kosong eks PT Antam di RT 002/ RW 009, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (7/11/2025) pagi.
Pihak keluarga memakamkan jenazah Amizan di TPU Kijang, Kecamatan Bintan Timur malam harinya.
Dalam kasus pembunuhan di Bintan ini, polisi menetapkan tiga tersangka.
Selain Yusril (22), terdapat Syarul (23) dan Syahril alias Charli (26).
Sementara Amizan Bin Bujang meninggalkan seorang putri semata wayang bernama Wulan (14).
Berikut 5 Fakta Kasus Pembunuhan di Bintan yang Merenggut Nyawa Amizan
Satu Pelaku DPO
Saat ungkap kasus di Mapolres Bintan, Kamis (13/11/2025), terdapat dua tersangka yang dihadirkan polisi pada kesempatan itu.
Mereka yakni Syahril alias Charli (26) dan Syarul (23).
Anggota Polres Bintan tampak menjaga keduanya dengan kedua tangan tampak terborgol.
Selain mereka berdua, sebenarnya masih ada satu pelaku lain bernama Yusril (22).
Pelaku utama dalam kasus pembunuhan di Bintan ini berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO.
Meski begitu, Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.SI melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi menegaskan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk meringkus pelaku pembunuhan di Bintan itu.
Bahkan polisi menyebut telah mengetahui keberadaannya.
"Pelaku berstatus DPO masih berada di laut. Kami sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk membekuknya," ucap Iptu Fikri Rahmadi.
Kasat Reskrim Polres Bintan mengatakan jika polisi meringkus Syahril alias Charli di Kecamatan Bintan Timur, Minggu (9/11/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
Ia tak melawan ketika polisi menyergapnya.
Motif Pembunuhan di Bintan
Dari keterangan pelaku pembunuhan di Bintan ini pula, terungkap motif hingga mereka tega menghabisi nyawa Amizan Bin Bujang yang memiliki seorang anak perempuan semata wayang berumur 14 tahun.
Kepada polisi, mereka mengungkap jika motif pembunuhan di Bintan itu karena sakit hati dengan korban.
Ceritanya, Amizan Bin Bujang memiliki utang sebesar Rp500 ribu dengan pelaku Yusril yang kini berstatus DPO.
Uang yang ia pinjamkan kepada Amizan beberapa waktu lalu itu, baru dikembalikan Rp100 ribu.
Polisi menyebut jika ketiganya punya rencana untuk membunuh Amizan.
Kronologis Pembunuhan di Bintan
Yang bikin miris, ketiga pelaku mengajak Amizan mengonsumsi minuman beralkohol, arak putih sebelum menghabisi nyawanya.
Begitu korban mabuk, mereka membawanya ke salah satu rumah kosong eks PT Antam di RT 002/ RW 009, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Ketiganya bersama-sama menganiaya korban yang sudah tidak berdaya.
Baca juga: Wulan Kenang Momen Manis Bersama Ayah, HP Redmi C9 Jadi Barang Berharganya
Dari keterangan sementara yang dikumpulkan polisi, Yusril yang pertama kali memukul Amizan.
Merasa belum puas, Syahril alias Charli (26) kemudian mengambil pisau yang sudah ia persiapkan dari pinggangnya.
Tak sampai di sana, ia tega menusuk korban sebanyak 17 kali.
Charli menusuk korban secara membabi buta hingga pisau yang ia bawa bengkok.
"Ketiganya dalam kondisi mabuk saat membunuh korban," ucap Kasat Reskrim Polres Bintan.
Penemuan Mayat di Bintan
Jasad Amizan baru diketahui pada Jumat (7/11/2025) pagi.
Ketika itu, Hardian, seorang sekuriti yang sedang patroli curiga dengan sosok yang ia lihat mencurigakan di salah satu rumah kosong.
Apalagi setelah ia mencoba memanggilnya, tidak ada respons.
Alangkah terkejutnya ia setelah mencoba mendekati, apa yang ia lihat adalah pria yang sudah tidak bernyawa.
Selain dikerubungi lalat, kondisi jenazah ia laporkan sudah membengkak.
Pelaku Pembunuhan di Bintan Terancam Pidana Mati
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Di tempat terpisah, Wulan (14), putri semata wayang Amizan Bin Bujang mengaku tidak pernah kenal dengan pelaku pembunuhan ayahnya.
Kepada polisi, ia berharap agar pelaku pembunuhan ayahnya mendapat hukuman setimpal.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kepri, Kapolres Bintan serta Kapolsek Bintan Timur yang telah berjuang menangkap kedua pelaku.
"Saya mau orang-orang itu hidup selama-lamanya hidup di penjara. Kalau bisa dihukum mati saja, karena mereka dengan sengaja menghilangkan nyawa ayah saya dengan cara yang keji. Saya mohon bantuannya agar proses hukum untuk keadilan ayah saya berjalan baik dan lancar," tutur Wulan. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)
Multiangle
Bintan
TribunBreakingNews
breaking news bintan hari ini
kasus pembunuhan di bintan
Penemuan Mayat di Bintan
Kecamatan Bintan Timur
Polres Bintan
| Emosi Keluarga Korban saat Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Bintan, Niko: Kau Ambil Adikku |
|
|---|
| Michael Pandawa Sempat Merokok dan Minum Air Usai Bunuh Istri Sirinya Rosna di Bintan |
|
|---|
| Tangis Keluarga Pecah saat Rekonstruksi Pembunuhan di Bintan, Rosna Tewas di Tangan Suami Siri |
|
|---|
| Pengakuan Tersangka Pembunuhan Istri Siri di Bintan, Polisi Ungkap Motifnya |
|
|---|
| Kasus Perselingkuhan Berujung Maut, Wanita di Bintan Tewas Dibacok Suami Siri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ekspos-kasus-pembunuhan-di-Bintan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.