CURANMOR DI BINTAN

Remaja di Bintan 7 Kali Terlibat Curanmor, Curi Barang Warga Hingga Sasar Uang di Warung

Aksi kriminal seorang remaja di Bintan berinisial Mf (17) mungkin bikin geleng-geleng kepala. Setidaknya ia sudah 7 kali terlibat curanmor.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
CURANMOR DI BINTAN - Hw (23), tersangka pencurian motor di Bintan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bintan Timur oleh penyidik, Minggu (23/11/2025). Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun. Hw beraksi bersama seorang remaja di Bintan berinisial Mf (17). 
Ringkasan Berita:
  • Mf (17), seorang remaja di Bintan terlibat kasus pencurian motor alias curanmor di Bintan.
  • Mengaku sudah 7 kali terlibat curanmor di Bintan.
  • Beraksi bersama Hw (23), tersangka lainnya dalam kasus ini.
  • Polisi mengungkap jika Mf tidak hanya mencuri motor, namun juga sejumlah barang lain, termasuk uang tunai di warung.

 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Mf (17), seorang remaja di Bintan berurusan dengan Polsek Bintan Timur di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) karena terlibat kasus pencurian motor alias curanmor di Bintan.

Kepada polisi, remaja di Bintan itu mengaku sudah 7 kali melaksanakan aksi curanmor di Bintan.

Yang mengejutkan, meski usianya masih di bawah umur menurut Undang Undang, ia ternyata tidak hanya terlibat kasus curanmor di Bintan saja.

Dia kerap kali mencuri barang dan uang tunai di beberapa warung warga.

Selain Mf (17), polisi meringkus Hw (23), tersangka curanmor di Bintan lainnya.

Unit Reskrim Polsek Bintan Timur meringkusnya di sekitar Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri pada Jumat (21/11/2025).

"Tersangka Hw sudah mencuri sepeda motor sebanyak enam kali. Sementara Mf sudah tujuh kali," ungkap Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.SI melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi , Minggu (23/11/2025).

Saat beraksi, keduanya bekerjasama serta memilih pada malam hari.

Mereka mengintai sepeda motor keluaran tahun lama di wilayah Kampung Bangun Rejo dan beberapa lokasi lain di Bintan.

Alasannya pelaku mencuri adalah alasan ekonomi. 

Enam sepeda motor sudah dijual melalui media sosial dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.

Sementara satu lainnya  berhasil digagalkan polisi.

Rata-rata pembeli sepeda motor berdomisili di Kota Tanjungpinang. 

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun menjelaskan awal pengungkapan kasus ini setelah polisi mendapatkan laporan dari salah satu korban. 

"Saat itu kami langsung mengembangkan laporan dari masyarakat itu. Kami ketahui kedua pelaku sedang berada di Tanjungpinang hendak menjual motor curian," jelasnya. 

Polisi lalu langsung mengamankan keduanya tanpa adanya perlawanan. 

"Selain dua tersangka, kami juga mengamankan satu sepeda motor hasil curian," kata dia.

Sepeda motor itu sudah dicat ulang, untuk mengelabuhi polisi dan pemilik kendaraan. 

"Kami masih mengembangkan dimana saja motor tersebut dipasarkan," akunya.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved