Jumat, 8 Mei 2026

KASUS ASUSILA DI BINTAN

Pelaku Asusila di Bintan Masuk DPO, Polisi Ingatkan Warga Tak Sembunyikan Herman

Polisi menetapkan Herman La'ia masuk DPO tindak asusila di Bintan. Pelaku kabur setelah korbannya yang berusia 15 tahun melahirkan seorang anak

Tayang:
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Istimewa/Istimewa
MASUK DPO - Herman Laia, pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan menetapkan Herman La'ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Pria paruh baya kelahiran Nias, 31 Desember 1978 itu, selama ini berdomisili di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Ia kabur, setelah korban yang berusia 15 tahun, melahirkan seorang bayi perempuan pada Minggu (9/11/2025) lalu.

Peristiwa ini membuat warga setempat kaget. Sebab mereka tak melihat atau mengetahui korban sedang hamil. Baru belakangan diketahui, korban hamil atas tindakan pelaku.

Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin, saat dikonfirmasi tak menampik adanya penetapan status DPO ini.

Ya, Herman La'ia saat ini sedang diburu oleh pihak kepolisian.

"Kami sedang mendalami kasus ini," ujar Rabul, Kamis (11/12/2025).

Hasil penyelidikan sementara, Herman sudah kabur ke luar daerah atau tidak berada di Bintan lagi.

Pelaku melarikan diri untuk menghindari proses hukum atas perbuatan bejat yang dilakukannya.

"Kami tetap melakukan pengejaran ke luar daerah. Kami akan bekerja sama dengan kepolisian di luar daerah Bintan," katanya.

Belum lama ini, keberadaan pelaku sempat terlacak di salah satu wilayah di Provinsi Riau.

Hanya saja, demi kepentingan pengejaran, lokasinya masih dirahasiakan.

​”Kita minta masyarakat yang mengetahui keberadaan Herman, agar bisa melapor ke kantor polisi atau Bhabinkamtibmas setempat," pesan Kapolsek.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang Ipda Syahriwal mengimbau kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum terdekat.

"Tindakan melarikan diri tidak akan menghapuskan pertanggungjawaban pidana, justru dapat memperberat konsekuensi hukum yang akan saudara hadapi," ujarnya.

Ia juga meminta kerja sama masyarakat untuk tidak menyembunyikan atau membantu pelaku dalam bentuk apa pun.

"Segera laporkan keberadaan DPO kepada kepolisian terdekat," katanya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved