Jumat, 24 April 2026

RAMADAN 2026

Tempat Hiburan Malam di Bintan Hanya Boleh Buka 2,5 Jam Hingga Pukul 00.00 WIB Selama Ramadan

Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Bintan hanya boleh buka 2,5 jam, sekira pukul 21.30 WIB hingga pukul 00.00 WIB selama Ramadan 1447 Hijriah.

Dok. Satpol PP Bintan untuk Tribun Batam
SATPOl PP BINTAN - Anggota Satpol PP Bintan menyampaikan sosialisasi terkait aturan selama Ramadan di beberapa wilayah di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Tempat hibursn malam perketat pengawasan tempat hiburan malam selama Ramadan 1447 Hijriah. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Memasuki bulan Suci Ramadan 1447 H petugas Satpol PP Bintan perketat pengawasan tempat hiburan malam (THM).

Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban selama Ramadan tahun 2026.

Kepala Satpol PP Bintan, Suwarsono menyampaikan, pihaknya akan rutin melakukan razia di beberapa kawasan di Bintan

Operasional THM, kafe, tempat ketangkasan dan sejenisnya ini, sudah diatur dalam Surat Edaran Bupati Bintan Nomor 3/2026.

Aturan tersebut ditujukan kepada para pemilik rumah makan, restoran, kafe, tempat hiburan, hotel dan masyarakat Bintan.

Tujuannya adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 H.

Rumah makan dan restoran diminta mengoperasikan tempat usahanya secara tertutup dengan menggunakan tirai pada siang hari selama bulan puasa.

"Kami meminta mereka menyesuaikan surat edaran. Jangan melanggar," pesannya, Selasa (17/2/2026).

Khusus tempat hiburan malam, kafe, tempat ketangkasan dan sejenisnya boleh beroperasi selama 2,5 jam mulai sekitar pukul 21.30 WIB sampai dengan 00.00 WIB saja.

Pelaku usaha juga diminta agar tidak menjual minuman keras dan minuman tradisional sejenis tuak selama Ramadan

Setelah Ramadan baru akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Bagi pelanggar regulasi ini akan diberikan sanksi berupa teguran sebanyak tiga kali.

"Apabila masih melanggar, tempat usaha akan ditutup sementara, dengan batas waktu yang belum ditentukan," tegasnya. 

Satpol PP Bintan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur masyarakat akan rutin monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi tersebut. 

"Kami akan keliling terus menerus, untuk melihat situasi dan keamanan," bebernya. 

Kasatpol meminta camat, lurah, dan kepala desa untuk mengingatkan kembali maksud regulasi ini kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Dia mengimbau ke pelaku usaha untuk mematuhi surat edaran tersebut. 

"Boleh berusaha, tapi patuhi aturan. Jangan melanggar, karena akan kami tindak tegas," katanya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved