Sabtu, 2 Mei 2026

DISKOMIFO KEPRI

Ratusan TKA Ilegal Ditemukan di KEK Galang Batang, Ansar Janji Segera Panggil Perusahaan Terkait

Karena, di dalam RPTKA mengatur tentang retribusi TKA per orang, yakni senilai 100 USD untuk satu bulan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
TKA CHINA - Sejumlah TKA asal China saat berada di kawasan PT.BAI, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) belum lama ini. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG  - Ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ketahuan bekerja tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan jadi atensi Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Ansar tegas mengatakan akan mengecek secara detail soal temuan tersebut di lapangan. 

Kasus ini terungkap setelah Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) melakukan inspeksi mendadak ke Galang Batang baru-baru ini.

Ansar menyampaikan pemerintah daerah akan memastikan izin bekerja ratusan TKA ini.

Ansar juga akan memanggil pihak perusahaan di KEK Galang Batang yang nekat mempekerjakan TKA tanpa dilengkapi dokumen RPTKA.

"Perbuatan tersebut dapat menghambat raupan retribusi TKA di Kepri," kata Ansar, Senin (23/2/2026).

Dia mengaku dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Kementerian.

Pengusaha juga akan dimintai keterangan, agar mereka dapat membayar  Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

"Saya akan mempelajari aturan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi untuk menentukan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan, dengan mempekerjakan TKA tanpa izin resmi," kata dia.

Baca juga: Disnakertrans Kepri Soroti Kecelakaan Kerja di Area PT BAI Bintan, Diky Wijaya: Tunggu Investigasi

Terpisah, Sekretaris Disnakertrans Kepri, John Andariasta Barus menegaskan bahwa  Tim Pengawas Kemnaker RI memang menemukan ratusan TKA tanpa RPTKA saat melakukan sidak di kawasan KEK Galang Batang.

"Ketahuannya saat pekerja itu baru tiba di PT BAI. Mereka menggunakan bus dari Bandara RHF Tanjungpinang," jelasnya. 

Dia menegaskan, secara aturan TKA yang bekerja di RI harus memiliki RPTKA.

Karena, di dalam RPTKA mengatur tentang retribusi TKA per orang, yakni senilai 100 USD untuk satu bulan.

"Kemnaker masih validasi. Kami juga masih menunggu berapa banyak temuan di lapangan," kata dia.

Jangan sampai tukang pasang baru juga di drop dari China.

Jika memang terjadi akan mengurangi tenaga kerja di Kepulauan Riau. 

"Ini yang perlu kita antisipasi. Jangan sampai terjadi. Kami cegah soal ini," tegasnya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved