Pencuri Angpau di Bintan Ternyata Residivis, Pernah Beraksi di 7 TKP dan Gasak Rp 20 Juta
Penangkapan ini dilakukan usai polisi menerima laporan kehilangan dari korban berinisial Ph.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Aksi pencurian yang menargetkan rumah kosong di wilayah Bintan Timur (Bintim), Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) terungkap.
Pelaku berinisial Mf. Dia masih remaja usianya baru 19 tahun.
Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur di sebuah rumah kosong di KM 6, Kota Tanjungpinang, Jumat (3/4/2026) lalu.
Penangkapan ini dilakukan usai polisi menerima laporan kehilangan dari korban berinisial Ph.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan menyampaikan, pelaku memanfaatkan situasi sepi di setiap Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah 7 kali melakukan aksi serupa.
"Tahun 2025 dia mencuri di 5 TKP sementara tahun 2026 2 kali dia beraksi," kata Aang, Rabu (15/4/2026).
Pelaku juga tercatat sebagai residivis pada kasus yang sama pada tahun 2025 lalu, TKPnya di Tanjungpinang.
Pencurian pada tahun 2026 di lakukan di Kampung Budi Mulya, Kelurahan Kijang Kota, pada 20 Februari 2026 lalu.
Kala itu rumah milih Ph dalam keadaan kosong, sehingga pelaku leluasa masuk ke dalam rumah.
"Mf masuk dengan cara mencungkil jendela, dan mengambil uang angpau Imlek sebesar Rp 20 juta," kata Kapolsek Aang.
Korban baru menyadari hal itu setelah pulang ke rumah dan melihat jendela dalam kondisi terbuka.
Aksi Mf berlanjut, dia kembali melakukan aksi yang sama di jalan Nusantara KM 17, Senin (30/3/2026).
Kala itu pelaku beraksi pada siang hari, dan kebetulan pemilik rumah berinisial Db sedang berada di rumahnya.
Tiba -tiba di mendengar suara keras dari jendela di kamar bagian belakang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ungkap-Kasus-Bintan-Timur-899.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pelaku-Pencurian-di-Bintan-Timur-788.jpg)